Pemprov Lampung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Reforma Agraria
Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN
sepakat mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di daerah. Hal ini disampaikan
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, usai menghadiri Rapat Koordinasi bersama
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Forkopimda, serta para bupati dan walikota
se-Lampung di Balai Keratun, Selasa (29/7/2025).
Gubernur Rahmat menyebutkan bahwa kunjungan Menteri
Nusron ke Lampung salah satunya bertujuan membahas penataan dan pemanfaatan
tanah untuk kepentingan masyarakat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kepala
daerah memiliki peran strategis dalam Reforma Agraria, mengingat posisinya
sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah. Dalam Rakor
tersebut, telah dicapai beberapa kesepakatan penting:
Pertama, Pembebasan BPHTB bagi Warga Miskin
Ekstrem. Dari
3,7 juta hektare tanah terpetakan di Lampung, 13% belum tersertifikasi karena
kendala pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Disepakati bahwa masyarakat miskin ekstrem akan dibebaskan dari kewajiban
BPHTB.
Kedua, Penanganan 600 Ribu Hektare Lahan Tak
Terdata. Sekitar 600.000 hektare lahan di Lampung belum
terpetakan atau terdata, rawan konflik dan tumpang tindih. Solusinya,
percepatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau
metode lain.
Ketiga, Pemutakhiran 472 Ribu Bidang Tanah Lama.
Terdapat 472.000 bidang tanah kategori KW 4, 5, dan 6—bersertipikat lama tanpa
peta kadastral. Menteri meminta peran aktif lurah, RT/RW, dan masyarakat untuk
memperbarui dokumen.
Keempat, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan
Tempat Ibadah. Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen
mempercepat legalisasi aset keagamaan untuk perlindungan hukum yang lebih kuat.
Kelima, Penyelesaian RTRW Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
akan disegerakan sebagai dasar hukum pengelolaan ruang yang terpadu.
Keenam, Percepatan 119 Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR). Dalam tiga tahun ke depan, 119 RDTR di Lampung
ditargetkan rampung untuk mendukung kepastian investasi, pengendalian ruang,
dan reforma agraria berbasis tata ruang.
Selain
itu, para kepala daerah mendorong agar pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU)
memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
"Pak Gubernur dan para bupati berharap Kementerian Agraria membuka akses
yang lebih luas bagi rakyat untuk memanfaatkan lahan dalam rangka penguatan
usaha dan ketahanan pangan," ujar Menteri Nusron.(kmf)
