Pemprov Lampung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Reforma Agraria

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN sepakat mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di daerah. Hal ini disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, usai menghadiri Rapat Koordinasi bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Forkopimda, serta para bupati dan walikota se-Lampung di Balai Keratun, Selasa (29/7/2025).

Pemprov Lampung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Reforma Agraria


Gubernur Rahmat menyebutkan bahwa kunjungan Menteri Nusron ke Lampung salah satunya bertujuan membahas penataan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam Reforma Agraria, mengingat posisinya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah. Dalam Rakor tersebut, telah dicapai beberapa kesepakatan penting:

Pertama, Pembebasan BPHTB bagi Warga Miskin Ekstrem. Dari 3,7 juta hektare tanah terpetakan di Lampung, 13% belum tersertifikasi karena kendala pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Disepakati bahwa masyarakat miskin ekstrem akan dibebaskan dari kewajiban BPHTB.

Kedua, Penanganan 600 Ribu Hektare Lahan Tak Terdata. Sekitar 600.000 hektare lahan di Lampung belum terpetakan atau terdata, rawan konflik dan tumpang tindih. Solusinya, percepatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau metode lain.

Ketiga, Pemutakhiran 472 Ribu Bidang Tanah Lama. Terdapat 472.000 bidang tanah kategori KW 4, 5, dan 6—bersertipikat lama tanpa peta kadastral. Menteri meminta peran aktif lurah, RT/RW, dan masyarakat untuk memperbarui dokumen.

Keempat, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah. Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen mempercepat legalisasi aset keagamaan untuk perlindungan hukum yang lebih kuat.

Kelima, Penyelesaian RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan disegerakan sebagai dasar hukum pengelolaan ruang yang terpadu.

Keenam, Percepatan 119 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam tiga tahun ke depan, 119 RDTR di Lampung ditargetkan rampung untuk mendukung kepastian investasi, pengendalian ruang, dan reforma agraria berbasis tata ruang.

Selain itu, para kepala daerah mendorong agar pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
"Pak Gubernur dan para bupati berharap Kementerian Agraria membuka akses yang lebih luas bagi rakyat untuk memanfaatkan lahan dalam rangka penguatan usaha dan ketahanan pangan," ujar Menteri Nusron.(kmf)

Diberdayakan oleh Blogger.