Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-80, Pengibaran Bendera Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus

Bandar Lampung — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota se-Lampung. Edaran bernomor 400.14.1.1/3856/VI.07/2025 tertanggal 31 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Sekretaris Negara terkait tema, logo, dan partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan nasional tersebut.

Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-80, Pengibaran Bendera Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus


Tahun ini, HUT RI mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Pemprov Lampung mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga, dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing.

Upacara peringatan HUT RI juga diminta dilaksanakan secara luring pada Minggu, 17 Agustus 2025 pukul 07.30 WIB, di setiap lingkungan instansi pemerintahan.

Untuk menambah semarak perayaan, masyarakat dan lembaga diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, poster, baliho, hingga ornamen khas kemerdekaan sesuai pedoman identitas visual resmi HUT RI ke-80. Logo dan panduan penggunaan dapat diakses melalui situs: https://hut80ri.setneg.go.id

Tak hanya kegiatan seremonial, Pemprov mendorong pelaksanaan berbagai aktivitas yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap nilai-nilai kebangsaan, mempererat persatuan, serta mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh wilayah di Provinsi Lampung agar perayaan HUT RI ke-80 berlangsung semarak, bermakna, dan menggugah semangat kebangsaan di tengah masyarakat. (kmf)

Diberdayakan oleh Blogger.