Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Masyarakat Lampung Antusias Sambut Keputusan Ini
Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat sejak program ini dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Program pemutihan yang membebaskan wajib pajak dari
sanksi denda atas tunggakan pajak kendaraan disambut positif. Ribuan warga dari
berbagai kabupaten dan kota memanfaatkan momentum ini dengan mendatangi kantor
Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di seluruh Lampung.
Merespons tingginya partisipasi serta
permintaan masyarakat dari berbagai lapisan, Wakil Gubernur
Lampung, Jihan Nurlela, mengumumkan melalui akun Instagram
resminya @mirzajihan bahwa program pemutihan akan diperpanjang selama tiga
bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
“Atas aspirasi dari masyarakat, kami
memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Ini merupakan
kesempatan emas yang jangan sampai terlewat,” ujar Jihan dalam unggahan pada
Minggu (27/7/2025).
Lebih lanjut, Jihan memastikan bahwa
perpanjangan ini juga akan dibarengi dengan peningkatan kemudahan layanan bagi
wajib pajak. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah bebas
pajak tahun pertama untuk kendaraan hasil mutasi dari luar daerah ke Provinsi
Lampung.
“Insya Allah akan ada berbagai
kemudahan lainnya demi mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini
sebaik mungkin,” tambahnya.
Jihan juga mengajak seluruh masyarakat
untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan cara patuh membayar
pajak. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke
masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik.
“Bayarkan pajak kendaraan Anda di seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di Lampung. Bersama kita wujudkan Lampung yang lebih sejahtera, menuju Indonesia Emas,” pungkasnya. (kmf)
