Pemprov Lampung Sampaikan Raperda APBD 2026, Prioritas Pada Pendidikan Gratis, Infrastruktur, dan Pemulihan Ekonomi
BANDARLAMPUNG---Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (20/08/2025).
Dalam sambutannya yang
dibacakan oleh Sekda Marindo Kurniawan, Gubernur Mirza menegaskan bahwa APBD
bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah
terhadap kesejahteraan rakyat.
"APBD mencerminkan
kemampuan fiskal sekaligus keberpihakan pemerintah pada masyarakat," ucap
Marindo.
Rancangan APBD 2026 disusun
berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Lampung, dengan
mempertimbangkan arah pembangunan nasional, kondisi ekonomi makro, hingga
aspirasi masyarakat. Kesepakatan awal mengenai Kebijakan Umum APBD dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara telah dicapai pada 8 Agustus 2025 bersama
DPRD.
Dalam rancangan itu,
pendapatan daerah tahun depan ditargetkan Rp7,6 triliun. Komponen utamanya
berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4 triliun, dengan Pajak Kendaraan
Bermotor menyumbang Rp1,3 triliun. Adapun transfer dari pemerintah pusat
mencapai Rp3,4 triliun, sementara pos lain-lain pendapatan yang sah
diproyeksikan Rp111 miliar.
Strategi peningkatan
pendapatan, kata Marindo, akan dilakukan lewat perbaikan akurasi perencanaan,
penguatan sistem pemungutan pajak, serta transparansi pengawasan.
"Kami ingin memastikan
tidak ada kebocoran dan kepatuhan wajib pajak semakin tinggi," ujarnya.
Dari sisi belanja,
pemerintah menekankan efisiensi dan ketepatan sasaran. Belanja daerah diarahkan
untuk pemulihan ekonomi, peningkatan daya saing, serta pemerataan pelayanan
publik. Adapun anggaran belanja pegawai dianggarkan lebih dari Rp3 triliun, termasuk
gaji dan tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan/Anggota DPRD,
PNS dan PPPK serta memberikan tunjangan berbasis kinerja guna mendorong
peningkatan produkstivitas dan kualitas pelayanan publik.
Di sektor pendidikan,
Pemprov Lampung mengalokasikan dana BOS Rp476 miliar dan tambahan lebih dari
Rp100 miliar untuk menggratiskan biaya pendidikan di SMA, SMK, dan SLB Negeri
mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban
keluarga sekaligus memperluas akses pendidikan.
Untuk infrastruktur,
pemerintah menargetkan kemantapan jalan provinsi mencapai 80,88 persen pada
akhir 2026. Alokasi Rp1 triliun yang bersumber dari pinjaman daerah disiapkan
guna memperbaiki kualitas jalan, bagian dari kebutuhan Rp4,72 triliun hingga
2029 agar kondisi jalan mantap mencapai 87,95 persen.
Pemerintah juga menyalurkan
dana bagi hasil ke kabupaten/kota senilai Rp1,3 triliun. Dana ini, menurut
Marindo, harus digunakan transparan dan proporsional untuk memperkuat pelayanan
publik dan kesejahteraan warga di daerah.
Selain itu, APBD 2026 turut
mendukung pengembangan sektor strategis seperti kesehatan, perlindungan sosial,
serta pemberdayaan ekonomi desa. Pemerintah menekankan pentingnya sinergi
dengan pusat agar program bisa dirasakan langsung masyarakat.
Dalam pos pembiayaan, sisa
lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2025 diproyeksikan Rp4 miliar dan akan
dipakai menutup defisit. Sementara penyertaan modal bagi BUMD ditetapkan Rp40
miliar, dengan prioritas pada perusahaan daerah yang memiliki kinerja sehat dan
kontribusi nyata terhadap pendapatan serta pelayanan publik.
Marindo menegaskan kebijakan
pembiayaan dilakukan hati-hati, transparan, dan akuntabel. "Struktur APBD
harus dijaga berkelanjutan, agar setiap rupiah yang dikelola memberi manfaat
bagi masyarakat," katanya.
Ia menutup penyampaian nota
keuangan dengan ajakan kepada DPRD untuk segera membahas dan mengesahkan
Raperda ini. "Kami ingin APBD 2026 segera berjalan agar manfaatnya cepat
dirasakan rakyat Lampung," ucapnya.
Usai membacakan sambutan tersebut,
Sekda Provinsi Lampung menyerahkan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 secara simbolis kepada Ketua DPRD
Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.
Rapat paripurna kemudian diskor oleh pimpinan sidang, dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 agustus 2025 untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. (kmf).
