Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill
Bandar Lampung --- Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia berkomitmen memperkuat sinergi dalam tatalaksana pengelolaan sampah. Hal tersebut terungkap dalam audiensi KLHK dengan Pemprov Lampung yang turut dihadiri 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, bertempat di ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/8/2025).
Kepala DLH Provinsi Lampung,
Riski Sofyan, menjelaskan bahwa tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya dikenai sanksi
administratif atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini menunjukkan
perkembangan positif.
“Tim dari KLHK turun
langsung untuk menilai progres perbaikan. Masing-masing daerah telah
menyampaikan laporan, mulai dari pengurangan praktik open dumping menuju sistem
controlled landfill hingga sanitary landfill,” kata Riski.
Sanitary landfill
merupakan sistem pengelolaan sampah
dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan
kemudian menimbunnya dengan tanah.
Menurutnya, sejumlah langkah
konkret telah dilakukan, di antaranya penutupan timbunan sampah dengan lapisan
tanah serta peningkatan sarana dan prasarana. Bahkan, beberapa daerah mulai
menambah alokasi anggaran melalui APBD Perubahan untuk memperkuat program persampahan.
Riski berharap, seluruh poin
dalam sanksi administratif segera diselesaikan sehingga KLHK dapat mencabut
sanksi tersebut.
“Progresnya sudah terlihat.
Kita ingin agar semua daerah menuntaskan kewajiban sesuai sanksi sehingga
pengelolaan sampah lebih baik dan sanksi dapat dicabut,” ujarnya.
Selain evaluasi TPA,
pertemuan juga membahas persiapan menghadapi kriteria penilaian Adipura Baru.
Riski menegaskan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi daerah, yaitu tidak
adanya Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal dan semua TPA harus berbasis
controlled landfill.
Sejumlah TPA di Lampung
sebelumnya sempat disegel KLHK, antara lain TPA Margo Rahayu (Mesuji), TPA
Taman Sari Gedong Tataan (Pesawaran), TPA Alam Kari (Lampung Utara), TPA Bandar
Jaya (Lampung Tengah), TPA Krui Pekon Balai Kencana (Pesisir Barat), TPA Lembu
Kibang (Tulangbawang Barat), TPA Bakung (Bandar Lampung), serta TPA Tanjung
Sari Natar (Lampung Selatan).
Sementara itu, Kepala Biro
Humas KLHK, Yulia Suryanti, menegaskan bahwa isu pengelolaan sampah menjadi
agenda prioritas nasional. Karena itu, pihaknya terus menjalin koordinasi
intensif dengan pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan
langkah-langkah pengelolaan sampah di daerah berjalan optimal. Secara umum,
sudah terlihat adanya perbaikan, termasuk peningkatan alokasi anggaran di
beberapa kabupaten/kota,” ujar Yulia.
Yulia menambahkan bahwa sinergi pusat dan daerah sangat penting agar pengelolaan sampah tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. (kmf).
