Provinsi Lampung Perkuat Regulasi Daerah untuk Dorong Investasi dan Pembangunan
BANDARLAMPUNG---Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026, Selasa (19/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin
langsung Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., dan
dihadiri segenap anggota dewan, kepala OPD Pemerintah Provinsi Lampung, serta
tamu undangan.
Dalam sidang tersebut, Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan
laporan mengenai penyusunan Propemperda Tahun 2026. Ketua Bapemperda, Hanifal,
menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan tahap awal penting dalam
membentuk regulasi daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, serta tugas
pembantuan yang diemban pemerintah daerah.
"Propemperda tidak
hanya menjadi instrumen perencanaan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan
iklim kemudahan investasi di daerah untuk mempercepat pembangunan. Karena itu,
DPRD melalui Bapemperda telah melakukan koordinasi dan pembahasan secara
intensif dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026," ujar Hanifal.
Ia menjelaskan, dasar hukum
penyusunan Propemperda antara lain Pasal 239 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain
itu, mengacu pula pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,
serta Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
"Propemperda 2026 juga
berpedoman pada Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata
Tertib DPRD, khususnya Pasal 8 ayat 6 dan 7, yang menegaskan bahwa penyusunan
dan penetapan program pembentukan perda dilakukan setiap tahun sebelum
penetapan Raperda APBD," lanjutnya.
Pada rapat tersebut,
Bapemperda mengajukan 30 rancangan peraturan daerah untuk masuk dalam
Propemperda Tahun 2026. Setelah pembacaan laporan, Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar
meminta persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju
dan menetapkan 30 Raperda tersebut melalui keputusan DPRD.
Atas keputusan itu, Ketua
DPRD menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Provinsi Lampung. "Kami
memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Bapemperda yang
telah mencurahkan perhatian, waktu, dan pemikiran dalam menyusun Propemperda
2026. Program ini menjadi pedoman sekaligus landasan kinerja DPRD dalam
membangun regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung," kata Giri
Akbar.
Setelah agenda penyampaian Propemperda selesai, rapat paripurna berlanjut pada pembicaraan Tingkat II, yakni laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (kmf).
