Semua Pemilik Pabrik Tapioka Temui Gubernur Lampung, Sepakat Buka Kembali Operasional dan Dukung Harga Acuan Pemerintah
Bandar Lampung --- Kabar
gembira bagi petani singkong. Semua pemilik pabrik tapioka menemui Gubernur
Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyatakan akan kembali beroperasi mulai dengan
harga pembelian sesuai yang diatur Pergub dan Keputusan Gubernur Lampung.
Para pengusaha dan pemilik pabrik menyatakan langsung kepada Gubernur Lampung, di ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025).
Pemilik Bumi Waras (BW),
Widarto atau yang dikenal dengan Akaw, bersama 12 pemilik pabrik tapioka
mendukung harga acuan pembelian singkong sebesar Rp.1.350 per kilogram dan
refraksi 15 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor
36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur
Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu pada 10
November 2025.
Staf Ahli Gubernur Bidang
Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto,
menjelaskan bahwa singkong yang akan dibeli pemilik pabrik memiliki
beberapa kriteria, yaitu; ubi kayu harus bebas tanah, batu, dan kotoran
lainnya; bebas bonggol dan tidak tercampur materiał selain umbi;
usia tanaman minimal 8
bulan, dan kondisi ubi kayu dalam keadaan baik, tidak busuk, tidak
terkontaminasi bahan kimia atau zat berbahaya.
Sementara itu, Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi dan harapan atas pertemuan ini. "Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani," pungkas Gubernur Mirza. (kmf)
