Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik
Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menerima audiensi Ombudsman RI bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (29/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut,
Marindo menegaskan pentingnya penguatan pelayanan administrasi di seluruh OPD
agar penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, transparan, dan
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga menekankan komitmen
Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus menaati seluruh ketentuan dan mekanisme
pengawasan dalam pelayanan publik.
Menurutnya, kepatuhan
terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan
administrasi agar tetap berjalan dengan baik dan benar.
Sementara itu, perwakilan
Ombudsman RI, Fikri Yasin, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Ombudsman RI
melaksanakan penilaian maladministrasi pelayanan publik terhadap delapan
pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung. Penilaian tersebut
merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan yang sebelumnya telah
dilakukan.
Ia menyebutkan, pada tahun
2025 terdapat penyempurnaan indikator penilaian, termasuk penambahan aspek
kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran
perbaikan, dan penyempurnaan layanan. Penilaian dilakukan berdasarkan empat
dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan.
Fikri juga menekankan bahwa
pencegahan maladministrasi merupakan langkah strategis dalam mendorong tata
kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Tidak terjadinya korupsi
juga didukung dengan tidak adanya maladministrasi, karena praktik tersebut
seringkali berawal dari penyimpangan administrasi,” ujarnya.
Adapun lokus penilaian di
lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung meliputi RSUD Dr. H. Abdul Moeloek,
Dinas Sosial Provinsi Lampung, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Lampung.
Berdasarkan hasil evaluasi
terhadap tiga perangkat daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil
meraih predikat nasional dengan nilai 88,48.
Capaian ini diharapkan
menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan
kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan
maladministrasi.
Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Lampung semakin kuat dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (kmf)
