Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Diaspora Bertalenta Bisa Tetap Jadi WNI
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan aturan kewarganegaraan untuk membuka peluang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan
Prabowo dalam pidato penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat
(14/8/2026).
Prabowo mengatakan,
Indonesia memiliki potensi besar dari diaspora yang tersebar di berbagai
negara. Sebagian di antaranya memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan untuk
mendukung pembangunan dan transformasi Indonesia.
Pemerintah karena itu ingin
membuka ruang agar talenta-talenta tersebut tetap dapat berkontribusi kepada
Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya di negara
lain.
“Pemerintah akan mengajukan
perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas
bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar
biasa bagi kepentingan nasional,” kata Prabowo.
Bukan untuk Semua Orang
Kebijakan yang diusulkan
pemerintah bukanlah penerapan dwi kewarganegaraan secara bebas bagi seluruh
masyarakat.
Kewarganegaraan ganda akan
diberikan secara “terbatas dan selektif”, khususnya kepada individu dengan
keahlian yang dinilai strategis bagi kepentingan Indonesia.
Sejumlah bidang yang disebut
antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan (AI), peneliti,
pengusaha, seniman hingga atlet berkelas dunia.
Pemerintah melihat sebagian
diaspora Indonesia yang telah lama tinggal di luar negeri memiliki kemampuan
dan pengalaman yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan nasional.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi
Dasco Ahmad menyambut usulan tersebut. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan
ruang bagi diaspora yang memiliki potensi untuk menyumbangkan tenaga dan
pemikirannya kepada Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asal.
Namun, Dasco menegaskan
bahwa pelaksanaannya tetap harus diatur secara jelas melalui perubahan
undang-undang.
RUU Kewarganegaraan Sedang
Disiapkan
Wakil Menteri Hukum Edward
Omar Sharif Hiariej sebelumnya mengatakan pemerintah tengah menyiapkan
rancangan perubahan UU Kewarganegaraan yang akan mengatur skema dwi
kewarganegaraan secara terbatas dan khusus.
Selain talenta khusus,
pembahasan tersebut juga berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan anak hasil
perkawinan campuran serta anak yang lahir di negara yang menerapkan prinsip ius
soli.
Artinya, masyarakat belum
bisa langsung mengajukan dwi kewarganegaraan berdasarkan usulan tersebut.
Pemerintah masih harus menyusun RUU dan membahasnya bersama DPR hingga menjadi
perubahan aturan yang berlaku.
Indonesia Saat Ini Masih
Menganut Kewarganegaraan Tunggal
Saat ini, Indonesia pada
dasarnya tidak menerapkan sistem kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. UU
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan hanya memberikan pengecualian
berupa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu,
misalnya anak hasil perkawinan campuran.
Status kewarganegaraan ganda
tersebut juga memiliki batas waktu dan pada akhirnya anak harus menentukan
kewarganegaraan yang dipilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan usulan baru
pemerintah, aturan tersebut berpotensi diperluas secara terbatas untuk
mengakomodasi diaspora dan talenta tertentu yang dianggap memiliki kontribusi
strategis bagi Indonesia.
Pemerintah menilai kebijakan
tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menarik kembali potensi diaspora
sekaligus memperkuat kontribusi sumber daya manusia Indonesia di tengah
persaingan global.
Meski demikian, pemerintah
menekankan bahwa mekanisme, persyaratan, serta siapa saja yang nantinya berhak
mendapatkan kewarganegaraan ganda masih harus dirumuskan secara hati-hati.
Dengan demikian, dwi kewarganegaraan di Indonesia belum resmi berlaku secara umum. Kebijakan tersebut masih berada pada tahap usulan perubahan undang-undang dan harus melalui proses pembahasan bersama DPR.(dbs)
