Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Diaspora Bertalenta Bisa Tetap Jadi WNI

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan aturan kewarganegaraan untuk membuka peluang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Diaspora Bertalenta Bisa Tetap Jadi WNI


Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo mengatakan, Indonesia memiliki potensi besar dari diaspora yang tersebar di berbagai negara. Sebagian di antaranya memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan transformasi Indonesia.

Pemerintah karena itu ingin membuka ruang agar talenta-talenta tersebut tetap dapat berkontribusi kepada Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya di negara lain.

“Pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” kata Prabowo.

Bukan untuk Semua Orang

Kebijakan yang diusulkan pemerintah bukanlah penerapan dwi kewarganegaraan secara bebas bagi seluruh masyarakat.

Kewarganegaraan ganda akan diberikan secara “terbatas dan selektif”, khususnya kepada individu dengan keahlian yang dinilai strategis bagi kepentingan Indonesia.



Sejumlah bidang yang disebut antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan (AI), peneliti, pengusaha, seniman hingga atlet berkelas dunia.

Pemerintah melihat sebagian diaspora Indonesia yang telah lama tinggal di luar negeri memiliki kemampuan dan pengalaman yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan nasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut usulan tersebut. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan ruang bagi diaspora yang memiliki potensi untuk menyumbangkan tenaga dan pemikirannya kepada Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asal.

Namun, Dasco menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap harus diatur secara jelas melalui perubahan undang-undang.

RUU Kewarganegaraan Sedang Disiapkan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya mengatakan pemerintah tengah menyiapkan rancangan perubahan UU Kewarganegaraan yang akan mengatur skema dwi kewarganegaraan secara terbatas dan khusus.

Selain talenta khusus, pembahasan tersebut juga berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran serta anak yang lahir di negara yang menerapkan prinsip ius soli.

Artinya, masyarakat belum bisa langsung mengajukan dwi kewarganegaraan berdasarkan usulan tersebut. Pemerintah masih harus menyusun RUU dan membahasnya bersama DPR hingga menjadi perubahan aturan yang berlaku.

Indonesia Saat Ini Masih Menganut Kewarganegaraan Tunggal

Saat ini, Indonesia pada dasarnya tidak menerapkan sistem kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan hanya memberikan pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu, misalnya anak hasil perkawinan campuran.

Status kewarganegaraan ganda tersebut juga memiliki batas waktu dan pada akhirnya anak harus menentukan kewarganegaraan yang dipilih sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan usulan baru pemerintah, aturan tersebut berpotensi diperluas secara terbatas untuk mengakomodasi diaspora dan talenta tertentu yang dianggap memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menarik kembali potensi diaspora sekaligus memperkuat kontribusi sumber daya manusia Indonesia di tengah persaingan global.

Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa mekanisme, persyaratan, serta siapa saja yang nantinya berhak mendapatkan kewarganegaraan ganda masih harus dirumuskan secara hati-hati.

Dengan demikian, dwi kewarganegaraan di Indonesia belum resmi berlaku secara umum. Kebijakan tersebut masih berada pada tahap usulan perubahan undang-undang dan harus melalui proses pembahasan bersama DPR.(dbs)

Diberdayakan oleh Blogger.