Perlu Penguatan KPK dan Evaluasi Sistem Indikator Keberhasilan Lembaga (Bagian 3 Dari 3 Tulisan, Habis)
Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya:
Ingin Negara Bersih? Maka Perkuat KPK dan Evidence (Bukti) Rendahnya Kepercayaan Publik. Berangkat dari
diskursus dan bukti diatas maka terdapat beberapa hal yang harus dilakukan
untuk membangun kepercayaan publik (public trust) dan memperkokoh institusi
dalam rangka membangun demokrasi yang partisipatif sebagai upaya membangun
sistem bernegara dan institusi yang bersih:
Pertama,
memperkokok KPK, hal ini dilakukan dalam rangka membangun jalur akuntabilitas
(pertanggung jawaban) pemerintah terhadap masyarakat. Sebagai lembaga yang
kredibel KPK diharapkan mampu membuka jalur akuntabilitas pemerintah yang
tersumbat akibat buruknya pertanggungjawaban yang kerap terjadi mark up atau pengaturan anggaran
program. Secara teori akuntabilitas merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah
sebagai principle (public official) dengan agen
(masyarakat) untuk melakukan tugasnya secara benar dan sah menurut hukum dan
aturan yang meliputi azas liability,
legality, morality dan corectivity.
Akuntabilitas merupakan konsekuensi dari perubahan
sistem liberal-democratic menuju welfare state akibat globalisasi dan market state (privatisasi) sehingga
mendorong adanya sistem checks and
balance, yang merupakan prinsip dari akuntabilitas, sebagai respon terhadap
besarnya peran masyarakat sebagai subjek dari private sektor. Sehingga dikenal dengan new public management (Cendon, 1999). Serta secara garis besar
akuntabilitas menitik beratkan pada dua aspek pokok yakni: tinginya kualitas
pelayanan masyarat dan rendahnya biaya (efisiensi) kinerja pemerintah (Bovens,
2006).
Kedua, Mengevaluasi sistem indikator keberhasilan
lembaga pemerintah yang dinilai hanya berorientasi pada output bukan outcome
(dampak). Dengan adanya upaya pencegahan yang yang dilakukan KPK diharapkan
adanya perubahan optimaliasasi kinerja lembaga pemerintah. Sehingga kualitas
pelayanan mampu dirasakan oleh publik (masyarakat) yang akhirnya muncul
kepercayaan terhadap institusi dan tumbuh semangat anti korupsi sebagai budaya
baru di masyarakat disebabkan dampak pelayanan publik yang baik.
Untuk lebih jelas, Hal ini dapat dilihat pada standar AKIP (Akuntabilitas Kinerja Institusi
Pemerintah) yang mendefinisikan bahwa outcome
adalah output jangka menengah,
sedangkan manfaat adalah kegunaan output
yang dirasakan oleh masyarakat. Sedangkan dampak merupakan pengaruh sosial
ekonomi yang disebabkan oleh capaian indikator
kinerja (output) dalam suatu
kegiatan (BPKP, 2007). Ironisnya, dalam aturan AKIP justru lembaga pemerintah
menjadi output sebagai indikator
keberhasilan lembaga bukan outcome,
sehingga wajar jika kualiats pelayanan tidak berdampak besar kepada masyarakat
terlebih terhadap pembangunan sosial ekonomi.
Ketiga,
perlunya menambah hukuman bagi koruptor sebagai upaya penguatan upaya
penindakan yang dilakukan oleh KPK, sehingga terdapat efek jera. Dalam hal ini
diperlukan legal sanksion yang
sebanding dengan biaya ekonomi yang dikeluarakan yang akhirnya menjadi
instrumen pencegahan korupsi. Yang dapat dilihat pada rumus di bawah ini:
Uo=Rc-pofFO
Dimana:
Uo Nilai hukuman
R adalah nilai dan dampak korupsi
C adalah nilai persaingan pembayaran (rivalitas paying)
POF adalah probabilitas ditangkap
FO adalah perkiraan besarnya sanksi yang akan diberikan
oleh pelaku.
Sehingga nilai hukuman harus lebih besar dari nilai dan
dampak korupsi (utilitas yang diperoleh) dan perkiraan sanksi yang akan didapatkan
oleh pelaku, diharapkan adanya efek jera dari koruptor untuk melakukan tindak
korupsi.
Maka berdasarkan telaah kritis terhadap dua proporsi
yang misleading (menyesatkan) diatas
semestinya membuat kita untuk tetap berada digaris depan mendukung dan
memperkokoh KPK. Keberadaan KPK merupakan harapan kita dan semua masyarakat.
Terlebih ada tanggung jawab besar yang diusung oleh KPK yakni membangun
kepercayaan publik dan mendorong perbaikan sistem kepemerintahan baik
akuntabilitas maupun keberhasilan kinerja lembaga pemerintah. Lantas pilihannya
berada pada tangan masyarakat apakah tetap konsisten bersama KPK atau mencemooh
menanggalkan kekritisannya atau keluar dari barisan dengan anggapan yang keliru
terhadap KPK.
Walahualam, Bersama Perkuat KPK, LAWAN KORUPSI!