OJK Lampung Terus Dorong Peningkatan Indeks Literasi dan Perlindungan Konsumen

BANDARLAMPUNG, katalampung.com – OJK Lampung terus mendorong dalam meningkatkan indeks literasi (tingkat pemahaman) bagi masyarakat Lampung dan melayani perlindungan konsumen. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Pengawasan IKNB, Pasar Modal dan EPK OJK Lampung, Mendi Rahmadi, selaku yang mewakili Plt. Ketua OJK Lampung, Indra Krisna, pada acara Coffee Morning OJK Lampung Bersama Insan Media di Aula Kantor OJK, Bandarlampung, Senin, 15 Januari 2018.


OJK Lampung Terus Dorong Peningkatan Indeks Literasi dan Perlindungan Konsumen


“Sepanjang tahun 2017, dalam rangka peningkatan indeks literasi masyarakat Provinsi Lampung, OJK Provinsi Lampung telah melaksanakan sebanyak 38 kegiatan sosialisasi, edukasi dan dua kegiatan recycling di berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Lampung serta bermacam sasaran masyarakat dengan akumulasi total peserta sebanyak 5.484 orang,” jelas Mendi.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi dan edukasi yang telah dilaksanakan tersebut pada umumnya merupakan hasil kolaborasi antara OJK Lampung bersama jajaran stakeholders seperti Industri Jasa Keuangan, pemerintah daerah, beberapa dinas dan instansi terkait serta masyarakat umum.

Untuk perlindungan konsumen, Mendi Rahmadi mengatakan, selama tahun 2017, OJK Provinsi Lampung telah melayani sebanyak 378 layanan konsumen yang terdiri atas 138 layanan penerimaan informasi dan 240 layanan pemberian informasi.

“Materi laporan yang disampaikan konsumen masih didominasi oleh konsumen di sektor Perbankan sebesar 217 layanan atau 57% dari total keseluruhan penerimaan layanan konsumen OJK Provinsi Lampung. Sedangkan sektor IKNB sebesar 137 layanan dan sektor lain-lain sebanyak 24 layanan,” tambahnya.

Pada awal tahun 2018, OJK juga akan melakukan re-branding contact center, dimana sebelumnya di nomor 1500655 menjadi kontak OJK 157. Menurut Mendi, layanan ini didukung dengan infrastruktur yang lebih andal dan layanan yang lebih cepat.

Selain itu, selama tahun 2017, Satgas Waspada Investasi Provinsi Lampung semakin aktif. Diantaranya dengan menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi terkait waspada investasi, kegiatan pemantauan langsung, talkshow di TV Lokal serta mengeluarkan publikasi berupa himbauan kepada masyarakat.

“Himbauan itu ditujukan pada entitas-entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” kata Mendi.

Menurutnya, anggota Satgas Waspada Investasi Provinsi Lampung senantiasa melakukan rapat koordinasi dalam rangka membahas isu-isu terkini terkait beberapa entitas yang dicurigai dapat merugikan masyarakat.

“Tahun 2017, tercatat sebanyak 80 entitas yang diidentifikasi berpotensi merugikan masyarakat dan terdapat 12 entitas yang telah diproses hukum,” ujar Mendi Rahmadi.

Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.