Ombudsman Lampung Investigasi Pelayanan KTP-el pada Beberapa Disdukcapil Kabupaten/ Kota di Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menemukan beberapa Disdukcapil Kabupaten/ Kota belum melaksanakan Surat Edaran Kemendagri Nomor 471.13/9686/Dukcapil, Perihal Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik. 

Ombudsman Lampung Investigasi Pelayanan KTP-el pada Beberapa Disdukcapil Kabupaten/ Kota di Provinsi Lampung
Foto IST. Ekspose Temuan Ombudsman RI Provinsi lampung, Kamis (03/08/2017)
Hal tersebut disampaikan oleh Nur Rakhman selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung pada kesempatan Expose Temuan Ombudsman RI Perwakilan Lampung di Kantornya yang beralamat di Jl. Way Semaka No. 16-A Pahoman Bandar Lampung, Kamis (03/08/2017) sore. 

Ekspose temuan ini adalah hasil dari investigasi selama empat bulan terkait KTP–el di Provinsi Lampung.

Pelaksanaan Investigasi ini dimulai sejak tanggal 19 April 2017 dengan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Provinsi Lampung terlebih dahulu. Dalam kesempatan itu, Nurokhman mengatakan bahwa ada empat Disdukcapil Kabupaten/Kota yang menjadi sampel investigasi yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, dan Kota Bandar Lampung. Sedangkan metode investigasi yang digunakan adalah dengan Mystery Shopping yang menghasilkan beberapa temuan.

“Ada tiga jenis temuan yang kita temukan dari hasil investigasi di lapangan diantaranya adalah Penundaan Berlarut, Penyimpangan Prosedur, dan tidak adanya pro aktif dari Disdukcapil kepada masyarakat,” kata Nur Rakhman.

Dari empat Kabupten/Kota yang menjadi sampel investigasi Ombudsman, baru Kabupaten Pringsewu yang melakukan pendataan berdasarkan data Print Ready Record dan di informasikan kepada Kepala Pekon untuk diteruskan kepada masyarakat meskipun masih ditemukan penumpukan antrian ketika diinvestigasi.

Nur Rakhman, sangat menyayangkan kejadian ini mengingat Pemprov Lampung telah mendistribusikan 136.000 keping belangko KTP-el ke 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

“Kasihan masyarakt yang sudah melakukan perekaman data, tapi KTP-el nya tidak kunjung dicetak malah harus memperpanjang surat keterangan telah melakukan perekaman data, kan kasihan,” Pungkas Nur.

Dari hasil temuan ini, Ombudsman akan segera melayangkan surat kepada Bupati dan Walikota terkait pelaksanaan SE Mendagri Nomor 471.13/9686/Dukcapil Tentang Pelayanan dan Pencetakan KTP-el dengan harapan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dapat segera memperbaiki pelayanan KTP-el di setiap Disdukcapil.

Dipenghujung acara ekspose, Nur Rakhman memutarkan video hasil investigasi yang menunjukan masih buruknya pelanan pembuatan KTP-el di beberapa Disdukcapil Kabupaten/Kota. (gis/is)
Diberdayakan oleh Blogger.