Pandangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung Telah Disampaikan
![]() |
Foto Katalampung.com: Penyampaian Perubahan Atas Program Pembentukan Perda tahun 2017 di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (15/08/2017) |
Fauzan Sibron, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
DPRD Provinsi Lampung dalam laporan tertulis menyampaikan beberapa poin tentang
garis besar Perubahan Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2017.
Poin tersebut diantaranya pencabutan atas beberapa ketentuan Peraturan
Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah (telah
ditetapkan menjadi Perda).
Kemudian pencabutan atas beberapa ketentuan Peraturan
Daerah Provinsi Lampung nomor 16 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (telah ditetapkan menjadi Perda), pencabutan
atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2013
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (telah ditetapkan sebagai
Perda), pencabutan atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung
nomor 19 tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Khusus Untuk
Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Usaha Perkebunan (telah ditetapkan menjadi
Perda).
Selanjutnya, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Provinsi Lampung pada PT Wanaraja (sedang dalam tahap pembahasan pansus), Pola
Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung (telah
disahkan menjadi Perda), Pembentukan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Dewan
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Lampung Dan Badan
Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung (telah ditetapkan menjadi
perda).
Kemudian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung (telah ditetapkan menjadi
Perda), Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 tahun 2014
tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dilanjutkan retribusi daerah, perubahan atas Peraturan
Daerah Provinsi Lampung nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Organisasi
Perangkat Daerah Provinsi Lampung (telah disetujui menjadi Perda).
Dalam sambutan tertulisnya, Fauzan Sibron juga menambahkan,
disamping ada penambahan raperda di luar propemperda tahun 2017, terdapat juga
dua raperda yang ditarik oleh eksekutif yaitu Perda tentang Manajemen
Pengelolaan Sampah Daerah Provinsi Lampung dan Penanganan Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum.
Dengan demikian, dilanjutkan Fauzan Sibron, dalam
rancangan keputusan DPRD tentang perubahan PropemPerda tahun 2017 terdapat 47
raperda dimana sebelumnya Berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Lampung nomor
26/DPRD.LPG/ 13 01/2016 tentang Propemperda Provinsi Lampung tahun 2017
terdapat 37 yang masuk dalam Pro Perda tahun 2017. (is)