Pembuatan SKCK Masih Ramai

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Seiring dibukanya pembukaan lowongan CPNS di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di bulan Agustus ini melonjak. Seperti diketahui, penutupan pendaftaran CPNS di Kemenkumham akan ditutup pada 30 Agustus nanti. SKCK sendiri biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk mendaftar pekerjaan.

Pembuatan SKCK Masih Ramai www.katalampung.com
Foto Katalampung.com - Para Pemohon SKCK memadati Satintelkam Polresta Bandarlampung.
Dari pantauan Katalampung.com di Polresta Bandarlampung, pembuatan SKCK masih membludak. Tiap hari, diperkirakan puluhan sampai seratus lebih orang yang mengajukan permohonan untuk membuat SKCK.

Para pemohon tampak masih memadati gedung Satuan Intel dan Keamanan (Satintelkam) Polresta Bandarlampung. Bahkan, beberapa diantaranya mengaku datang pagi-pagi supaya terhindar dari antrian panjang.

"Kemaren sudah daftarkan berkas. Sekarang mau ambil berkasnya. Katanya sih buat SKCK itu cuma sehari jadi. Tapi ini karena yang buat rame, jadinya sampe dua hari," ujar Tika yang mengaku membuat SKCK untuk mendaftar CPNS di Kemenkumham.

Untuk menghindari antrian, para calon pembuat SKCK dianjurkan untuk memahami kelengkapan dan prosedur pembuatan SKCK di Polresta Bandarlampung.

Persyaratan yang dibutuhkan yaitu fotokopi Kartu Keluarga, potokopoi KTP, masing-masing 1 lembar, sidik jari dan rekomendasi kriminal dari Satreskrim, dan poto 4 x 6 latar merah sebanyak 4 lembar.

Selain untuk mendaftar CPNS, beberapa pemohon SKCK, saat diwawancarai mengaku ada yang membuat baru dan ada yang perpanjangan. Selain untuk daftar CPNS, ada juga yang untuk keperluan daftar kerja swasta, dan daftar ojek online maupun melanjutkan studi perguruan tinggi. (nai)
Diberdayakan oleh Blogger.