Polresta Bandarlampung Ungkap 63 Kasus Narkoba

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Satuan fungsi dan operasional Polresta Bandar Lampung melakukan press release terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dan jajaran selama operasi Antik II Krakatau 2017 tanggal 10 sampai 29 Agustus 2017.

Polresta Bandarlampung Ungkap 63 Kasus Narkoba
Foto katalampung.com Barang bukti dan tersangka yang diamankan pada operasi antik II Polresta Bandarlampung

Dalam operasi antik II ini, tercatat 63 kasus narkoba dengan jumlah 80 tersangka. Barang barang bukti yang diamankan berupa Ganja 144.056 gram, Sabu-sabu 30,22 gr dan Pil Extacy 1 butir serta 2 lempeng Diazepam yang merupakan obat psikotropika.

Dalam keterangannya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombespol Murbani Budi Pitono, S.ik, M.Si menyampaikan bahwa hasil operasi Antik II ini merupakan kerjasama seluruh satuan yang ada di Polresta Bandarlampung. "Tidak hanya Satnarkoba tetapi juga polsek hingga sampai dengan intel, Satuan Sabhara juga ikut serta dalam operasi ini," ujarnya di hadapan awak media.

Pencapaian Polresta Bandar Lampung, dikatakan Kapolresta, merupakan pencapaian yang tertinggi di lingkungan Polda Lampung. Pencapaian ini bahkan melebihi pencapaian Polresta Bandarlampung yang sebelumnya mencapai 54 kasus.

Dalam pengarahan Kapolresta kepada para tahanan narkoba berpesan agar mereka mau bertobat dan mudah mudahan bisa menjadi manusia yang lebih baik. "Sebab kejahatan narkoba menurut ulama lebih buruk dari membunuh," katanya menasehati para tersangka. (is)
Diberdayakan oleh Blogger.