Curi Motor di 96 Lokasi Seputaran Kota Bandarlampung, Pelaku Diciduk Polisi
Foto katalampung.com - Para pelaku curanmor (bertopeng) diamankan pihak kepolisian berikut barang bukti berupa empat unit motor merk Honda Beat |
Aksi pelaku sudah meresahkan warga dalam 3 bulan terakhir. Beberapa kejadian pencurian pun terekam oleh kamera CCTV. Selain itu, ada juga video aksi pencurian mereka yang direkam oleh warga dan viral di media sosial.
Dua orang tersangka Muhammad Saiful alias Klaweng (21)
dan Ari Suryadi alias Ari (18) digerebek di tempat kost mereka di wilayah
Kedaton, Jum’at (22/09). Kedua pelaku dihadiahi timah panas karena berusaha
melawan petugas saat akan diringkus.
“Kelompok ini spesialis curanmor merk Honda Beat yang terdiri dari empat orang. Dua orang sisanya
sudah diketahui identitasnya dan sekarang dalam status DPO. Untuk itu saya
menghimbau agar pelaku menyerahkan diri atau kami akan lakukan tindakan tegas,”
kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Harto Agung Cahyo, Selasa
(26/09).
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat yang merasa
menjadi korban dapat mengambil sepeda motor miliknya ke Reskrim Polresta
Bandarlampung atau Polsek Kedaton dengan membawa STNK dan BPKB/ Surat
Keterangan Leasing motor tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita polisi adalah empat
unit motor merk Honda Beat serta dua set kunci T yang digunakan pelaku. Pelaku terancam
dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Menurut keterangan tersangka dalam sehari mereka
mentargetkan 2 motor, pelaku mengincar motor yang terparkir di Mini-Mall atau gerai ATM. Klaweng berperan sebagai eksekutor sedangkan
Ari berperan sebagai joki. Motor hasil curian
mereka dijual ke Lampung Timur dengan harga 2-4 juta.(is)