KPI Beri Sanksi RCTI Terkait Iklan Arinal Djuniadi
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Pusat S.
Rahmat M. Arifin, MM memuat pelanggaran atas ditayangkanya iklan Arinal
Djunaidi selaku Calon Gubernur Lampung 2019-2024. Tembusan surat tersebut
meliputi Presiden RI, Komisi I DPR RI, Menkominfo RI, KPU, Bawaslu, Dewan
Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia dan Asosiasi
Perusahaan Pengiklan Indonesia.
Dalam suratnya, KPI mengatakan berdasarkan
Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang
mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberi sanksi terhadap
pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat
telah menemukan pelanggaran pada Siaran Iklan “Arinal-Calon Gubernur Lampung
2019-2024” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 28 Agustus 2017
pukul 22.49 WIB.
Lebih lanjut, KPI menyatakan siaran iklan tersebut menampilkan
profil Arinal Djunaidi sebagai calon gubernur Lampung disertai dengan
program-program yang diusungnya. KPI Pusat menilai siaran iklan demikian tidak
mengikuti ketentuan P3 dan SPS bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan
demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Jenis
pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan
publik.
Dilansir dari rilis.id, Bawaslu RI Rahmat Bagja dukung
sikap KPI, ”Pada intinya kami menghargai dan mengapresiasi tindakan KPI” ujarnya
pada Rabu (06/09).
Saat dikonfirmasi katalampung.com pada Rabu (06/09) Ketua
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung Tamri Suhaimi, S. Hut. Menyatakan
kewenangan pemberian sanksi tersebut adalah kewenangan pusat. “Itu kewenangan
pusat, bukan kewenangan KPID Lampung” ujar Tamri. (gsu)