KPI Beri Sanksi RCTI Terkait Iklan Arinal Djuniadi

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) surati RCTI perihal Sanksi Administratif Teguran Tertulis. Surat tersebut bernomor: 510/K/KPI/31.2/09/2017 tertanggal 5 September 2017 yang ditujukan kepada Hary Tanoesoedibjo selaku Direktur Utama PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

KPI beri sanksi RCTI terkait iklan Arinal Djuniadi
Foto ilustrasi. Sumber: Tabloidbintang.com
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Pusat S. Rahmat M. Arifin, MM memuat pelanggaran atas ditayangkanya iklan Arinal Djunaidi selaku Calon Gubernur Lampung 2019-2024. Tembusan surat tersebut meliputi Presiden RI, Komisi I DPR RI, Menkominfo RI, KPU, Bawaslu, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia.

Dalam suratnya, KPI mengatakan berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberi sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Siaran Iklan “Arinal-Calon Gubernur Lampung 2019-2024” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 28 Agustus 2017 pukul 22.49 WIB.

Lebih lanjut, KPI menyatakan siaran iklan tersebut menampilkan profil Arinal Djunaidi sebagai calon gubernur Lampung disertai dengan program-program yang diusungnya. KPI Pusat menilai siaran iklan demikian tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

Dilansir dari rilis.id, Bawaslu RI Rahmat Bagja dukung sikap KPI, ”Pada intinya kami menghargai dan mengapresiasi tindakan KPI” ujarnya pada Rabu (06/09).

Saat dikonfirmasi katalampung.com pada Rabu (06/09) Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung Tamri Suhaimi, S. Hut. Menyatakan kewenangan pemberian sanksi tersebut adalah kewenangan pusat. “Itu kewenangan pusat, bukan kewenangan KPID Lampung” ujar Tamri. (gsu)
Diberdayakan oleh Blogger.