Lampung Jadi Pelopor Keamanan Pangan

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Pemerintah  Provinsi Lampung sudah mulai mensosialisasikan tentang kewajiban produsen beras untuk meregistrasi produknya. Registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) itu merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No.31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No.57/M-Dag/Per/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertingi (HET) Beras.

Lampung Jadi Pelopor Keamanan Pangan
Foto Ilustrasi
Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo mengatakan, upaya registrasi pangan itu bertujuan untuk perlindungan konsumen. Khususnya memberi rasa aman bagi konsumen baik dari sisi produk maupun harga. "Nantinya, semua beras yang beredar dalam kemasan harus memenuhi syarat itu. Ada label pangan dan HET," kata Gubernur Ridho, Minggu (24/9). 

Dikatakan Ridho, Lampung seharusnya bisa menjadi pelopor keamanan pangan. Apalagi, posisi Lampung sebagai sentra pangan nasional. Sebagai bukti,  tahun 2017 ini saja, produksi beras Lampung mencapai 4,4 juta ton. "Manfaat bagi produsen, sertifikasi ini bisa meningkatkan daya saing produk asal Lampung. Jadi produk asal Lampung bisa sampai menembus retail modern ," kata Ridho yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Lampung itu.

Ridho sendiri berharap, para produsen dan pengusaha beras bisa sesegera mungkin melakukan  registasi. Apalagi, diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membuat persaingan semakin terbuka. Jika ingin memenangi persaingan regional, Semua produk asal Indonesia khususnya Lampung harus bisa memenangkan persaingan. "Pangan asal Lampung harus memenuhi standar bebas bahan berbahaya seperti formalin, boraks, residu pestisida, logam berat, dan hormon di atas batas ketetapan," ujar jebolan Lemhanas itu.

Hingga 2017, Dikatakan Kusnardi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, pihaknya melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah menerbitkan sertifikasi pangan Prima 3 untuk 14 komoditas pangan asal Lampung.

"Dari data yang ada, untuk produk buah pisang sudah 20 pelaku usaha. Kemudian manggis (52 pelaku usaha), nanas (19), buah naga (17), salak (32), jeruk (64), pepaya kalifornia (3), kencur (30), cabe (5), sayuran (10), jambu kristal (1), melon (7), dan pala (1)," ungkap Kusnardi. 

Menurut Kusnardi, sertifikasi pangan tersebut telah diberikan kepada para petani yang memenuhi persyaratan sistem jaminan mutu dan aspek keamanan pangan. Pangan segar Prima 3 asal Lampung diharapkan bisa tetap eksis dan meningkat dalam pasar retail modern. "Oleh sebab itu, banyak untungnya kalau petani sudah punya sertifikat Prima 3," tutup Kusnardi. (rls)
Diberdayakan oleh Blogger.