Mitra Go-Jek Bandarlampung Bangun Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenaga Kerjaan Bandar Lampung Aziz Muslim (kiri) bersama Koordinator Mitra Go-Jek Bandar Lampung Iif Miftahul Huda (kanan), Rabu (20/9). |
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemasaran BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Aziz Muslim saat di konfirmasi oleh tim
katalampung.com, Sabtu (23/09).
“Sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011, para pekerja
dibagi dua, yakni pekerja formal dan informal. Pekerja formal itu masuk dalam
kategori PU atau Penerima Upah, sedangkan pekerja informal masuk dalam kategori
BPU atau Bukan Penerima Upah. Mitra Go-Jek masuk dalam salah satu jenis
pekerjaan pada sektor informal,” ujar Aziz.
Menurut Aziz, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam
memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para Mitra Go-Jek. Dan ini sesuai
dengan amanah pemerintah yang ditugaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk
memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Sementara itu, Iif Miftahul Huda, Koordinator Mitra
Go-Jek Bandarlampung membenarkan pertemuan antara perwakian Mitra Go-Jek dengan
pihak BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (20/09) lalu.
“Jadi, kami Mitra Go-Jek ditawari kerjasama. Pertemuan
itu membahas penawaran kerjasama dari BPJS Ketenagakerjan kepada Mitra Go-Jek,”
kata Iif.
Iif menjelaskan penawaran kerjasama oleh BPJS
Ketenagakerjaan meliputi perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, tunjangan
kematian dan cacat tetap serta Jaminan Hari Tua kepada Mitra Go-Jek dengan
pendaftaran kolektif.
“Nanti Mitra Go-Jek yang telah mendaftar akan dapat
kartu BPJS Ketenagakerjaan. Hanya dengan pembayaran minimal Rp16.800 per bulan,
maka akan dapat memanfaatkan layanan kesehatan berupa pengobatan di rumah
sakit/ klinik rekanan BPJS,” ujar Iif
Menurutnya, apabila terjadi kecelakaan kerja maka
keluarga ahli waris Mitra Go-Jek akan mendapatkan santunan kematian mulai dari
48 juta sampai dengan 500 juta rupiah. Tergantung dari paket yang dipilih oleh
masing-masing Mitra Go-Jek.
“Paket BPJS ini adalah solusi perlindungan kesehatan
bagi Mitra Go-Jek yang membutuhkan Asuransi Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan
Kerja. Karena BPJS ini adalah kebutuhan dan kewajiban para Mitra sendiri dan
bukan tanggungjawab dari Go-Jek. Intinya Mitra bertanggungjawab sebagai diri
sendiri dan menanggung semua kebutuhan sendiri termasuk resiko-resiko dijalan,”tutup
Iif Miftahul Huda. (gsu)