Pemprov Lampung Proyeksikan Peningkatan PAD Sebesar 16,3%
Sebelumnya, melalui pembahasan tahap I dan tahap II,
dihasilkan kesepakatan secara umum pada Raperda Perubahan APBD TA 2017 yaitu
jumlah pendapatan daerah Rp7,7 Triliun atau meningkat 14,62%. Proyeksi
penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp3 triliun
atau meningkat sebesar 16,3%, dana perimbangan Rp4,5 triliun atau naik 13,67%,
dan lain-lain pendapatan paerah yang sah tetap Rp43 miliar dari APBD TA
2017.
Wakil Gubernur Bachtiar Basri yang hadir di sidang
paripurna menyampaikan bahwa sidang paripurna APBD Perubahan merupakan hasil
kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD TA 2017 yang dilakukan Badan
Anggaran DPRD Provinsi Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Kesepakatan tersebut secara resmi telah disampaikan
anggota dewan yang terhormat melalui laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara
kepada persetujuan antara eksekutif dan legislatif," kata Bachtiar
Basri.
Dijelaskan Bachtiar, untuk APBD Perubahan Tahun
Anggaran 2017, belanja daerah Provinsi Lampung sebesar Rp7,8 triliun yang
terdiri atas belanja tidak langsung Rp4,5 triliun dan belanja langsung Rp3,3
triliun dan terdapat pembiayaan netto Rp189 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Bachtiar juga menyinggung
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya dalam menyusun anggaran harus memenuhi
kaidah yang baik. Penyusunan anggaran harus berbasis kinerja yang berarti apa
yang dilakukan, itulah yang dibiayai. Untuk itu, Bachtiar mengharapkan kesiapan
OPD dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan.
Sementara itu, salah satu anggota Badan Anggaran DPRD
Provinsi Lampung, Agus Bakti Nugroho, memberikan merekomendasikan supaya
Gubernur Lampung segera mempercepat APBD Perubahan 2017. Tujuannya agar
pelaksanaan kegiatan memiliki cukup waktu, akuntable, dan bisa dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat. "Apabila ada rasionalisasi atau efisiensi
anggaran di tengah tahun anggaran berjalan, OPD diminta berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006," ujarnya. (rls)