Gubernur Ridho Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok
Tahun ini, Pemerintah Provinsi menargetkan pendapatan PKB Rp609 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp623 miliar. Dari target itu, Rp75 miliar ditargetkan dari program pemutihan PKB, sehingga total target PKB Rp684 miliar. Wajib pajak hanya membayar satu tahun PKB tanpa denda. Menurut Gubernur, jumlah penunggak PKB di Lampung baik roda dua maupun empat mencapai 1 juta.
Pemerintah Provinsi Lampung memberi tenggat waktu 17
Oktober-31 Desember bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban atas PKB. Program
ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2017 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Program pemutihan ini berlangsung serentak di 10 Sistem
Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat), yakni Rajabasa, Kalianda,
Metro, Bandarjaya, Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambangan Umpu, Kota Agung, dan
Menggala. Dalam melayani wajib pajak pemutihan ini, Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) membuka posko Crisis Centre di 10 Samsat induk tersebut.
Gubernur Ridho Ficardo mengajak masyarakat yang
menunggak pajak untuk berpartisipasi dalam program ini. Selain memberikan
keringanan bagi penunggak pajak, program ini juga berguna bagi pembangunan
Lampung kedepan.
"Selain memberi keringanan kepada wajib pajak,
program pemutihan ini juga untuk menambah pendapatan asli daerah yang akan
dipakai untuk berbagai program pembangunan, terutama infrastruktur yang masih
dibutuhkan," kata Gubernur Ridho, Minggu (15/10/2017).
Persiapan program ini, kata Gubernur, terus dilakukan.
Finalisasi persiapan dengan mitra terkait akan dilakukan sehari menjelang
pemutihan yakni, Senin (16/10/2017), di Hotel Sheraton, Bandar Lampung. Pada
rapat yang akan dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Pembangunan, Hamartoni
Ahadis ini, menjadi rapat penyamaan persepsi sebelum program pemutihan dimulai.
"Tentu nanti akan ada evaluasi berkala, untuk memperbaiki sistem yang
ada," kata Gubernur.
Menurut Kepala Bapenda Lampung, E. Pieterdono, Crisis
Centre ini berfungsi menyeleksi berkas seperti KTP, BPKB, dan STNK.
"Crisis Centre ini untuk mengatisipasi berkas yang tidak lengkap dan
sumber informasi bagi wajib pajak. Jangan sampai nanti berkasnya bermasalah dan
tidak lengkap mengganggu aktifitas wajib pajak reguler yang tidak ikut
pemutihan," kata Piterdono.
Mengenai perbedaan pemutihan sebelumnya dan tahun ini,
kata Piterdono, tidak ada lagi kategori wajib pajak. "Sekarang semua sama
tanpa kategori. Hanya bayar satu tahun tanpa denda. Tujuannya, selain untuk
menambah PAD juga validasi data, agar terdata potensi wajib pajak sebagai
database," kata Piterdono didampingi Sekretaris Bapenda Rozali.
Pemutakhiran data wajib pajak ini, kata Piterdono,
sebagai langkah persiapan menuju pembayaran PKB online. "Ke depan
pembayaran PKB akan online. Kita akan ikut provinsi lain seperti Jawa Barat
yang menerapkan PKB online," kata Piterdono (**)