Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bukan Pencitraan
"Hilangkan suara minor yang menganggap seolah
kebijakan ini merupakan pencitraan program ini semata-mata untuk kepentingan
masyarakat," kata Asisten Bidang Admistrasi Umum Setda Provinsi Lampung,
Hamartoni Ahadis, saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi
Ditlantas Polda Lampung, Bapenda, dan PT Jasa Raharja dalam rangka pemberian
keringanan pengurangan denda atas PKB, di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Senin
(16/10/2017).
Dia berharap program pemutihan dapat berjalan dengan
lancar sesuai dengan target. “Kita berharap program ini selain dapat
meningkatkan PAD Provinsi Lampung juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak sehingga memacu pembangunan di
Provinsi Lampung,” kata Hamartoni.
Pada APBD 2017, total pendapatan Provinsi Lampung
mencapai Rp6,7 triliun diperoleh dari sektor pendapatan. Dari jumlah itu,
sekitar Rp2,3 triliun diperoleh dari pajak. Sektor pajak yang diunggulkan, kata
Hamartoni, pada penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama
kendaraan bermotor (BBNKB).
Kegiatan pemutihan ujar Hamartoni dilaksanakan 10
Samsat induk se provinsi Lampung yakni Samsat Rajabasa, Samsat Gunung Sugih,
Samsat Mesuji, Samsat Sukadana, Samsat Liwa, Samsat tanggamus, Samsat Metro,
Samsat Tulang Bawang, Samsat Way Kanan, Samsat Kotabumi, dan Samsat Kalianda.
Sementara samsat pembantu/keliling/mall hanya melayani tunggakan kendaraan
maksimal 11 bulan.
Pada bagian lain, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung,
Kemas Ahmad Yamin, mengatakan, untuk kendaraan yang ikut program pemutihan
pajak (PKB) setiap surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diberi cap pemutihan
agar tak berulang ikut pemutihan dan menjadi kebiasaan menunggak pajak.
"STNK yang ikut pemutihan akan
disertakan cap pemutihan sehingga jika di lain waktu ada pemutihan
pajak, peserta tidak lagi bisa mengikuti program ini, agar hal ini tidak
menjadi penyakit menurun bagi masyarakat," kata Ahmad Yamin.
Selain itu, semua data peserta pemutihan dimasukkan ke
dalam sistem, sehingga tidak bisa lagi ikut pemutihan. Seluruh kendaraan yang
akan mengikuti pemutihan juga harus hadir. "Wajib pajak yang ikut tidak
akan boleh ikut pemutihan lagi, jika nanti masih ada program ini," kata
Ahmad Yamin.
Kegiatan ini dilakukan agar menjdi stimulus bagi
masyarakat membayar pajak. “Semoga ini merupakan pemutihan yang terakhir agar
ke depan kita semua belajar untuk
mengindahkan pajak. Dengan pajak ini lah salah satunya Lampung bisa membangun,”
ujar Ahmad Yamin,
Sedangkan Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung Suratno
mengatakan mendukung penuh pelabelan pemutihan di STNK pada program pemutihan
pajak. Dia berharap momentum ini berjalan dengan baik dan lancar untuk kemajuan
Lampung. “Jangan sampai momentum pemberian keringaan ini masuk unsur
manipulatif, untuk itu dibutuhkan kerjasama yang baik oleh seluruh unsur
terkait agar target bisa terpenuhi," kata Suratno.(**)