Rekomendasi Dukungan Parpol Pada Pilgub Lampung 2018 Belum Ada Yang Final

BANDARLAMPUNG, katalampung.com – Tahapan Pilgub Lampung 2018 segera dimulai. Dengan ditandainya Pembentukan PPK, PPS dan Panwascam pada medio Oktober - November 2017 ini, genderang suksesi Pilgub Lampung telah ditabuh.

Rekomendasi Dukungan Parpol Pada Pilgub Lampung 2018 Belum Ada Yang Final
Robi Cahyadi (Akademisi FISIP UNILA)

Jauh-jauh hari sebelumnya, para kandidiat terus melakukan sosialisasi untuk memantapkan dukungan rakyat Lampung. Hal menarik yang bisa diperhatikan adalah perihal rekomendasi partai politik, karena jika ditilik lebih dalam, Pengamat Politik Universitas Lampung, Robi Cahyadi menilai peluang bagi calon independen sangatlah tipis. (Baca: Jelang Pilgub Lampung 2018, Peluang Cagub Independen Tipis)

Namun, dibalik itu, upaya para kontestan untuk mendapatkan perahu dukungan partai politik telah menjalani beragam manuver, perang opini dan political branding masing-masing kandidat. (Baca: Perang Branding dan Opini di Pilgub Lampung 2018)

Menurut Robi, masing-masing kandidiat seperti Ridho Ficardo, Herman HN, Mustafa, dan Arinal Djunaidi, belum mendapatkan rekomendasi partai yang sifatnya final. Final dengan arti kata rekomendasi yang resmi diusung oleh DPD/ Tingkat Provinsi yang disetujui oleh DPP yang diusulkan dengan format resmi KPU.

“Format KPU itu kan beda. Itu sudah final sifatnya produk resmi KPU. Sampai saat ini belum ada yang final untuk semua Cagub, termasuk Herman HN. Herman HN kan Surat Tugas bukan Surat Rekomendasi. Itu sudah sangat jelas, rekomendasi yang dipakai adalah surat rekomendasi yang memakai format resmi KPU. Didalam format itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Jadi rekomendasi-rekomendasi yang beredar saat ini masih bisa berubah,” jelas Robi kepada katalampung.com, Senin (23/10/2017).

Dirinya mengingatkan pada satu kasus di bulan April 2017, rekomendasi Partai Gerindra dinyatkan ke M. Ridho Ficardo, namun per September  2017 kemarin, rekomendasi berubah dari Ridho ke Arinal.

“Siapa yang bisa memastikan kalau itu rekomendasi final. Bisa saja di bulan depan atau bulan-bulan menjelang Januari itu pindah ke yang lain. Itu masih bisa,” kata Robi.

Pada kasus lainnya, Robi menambahkan, rekomendasi pada Pilgub Lampung 2014, rekomendasi awal waktu itu Herman HN berpasangan dengan Mukhlis Basri, satu hari menjelang penutupan berubah menjadi Berlian Tihang-Mukhlis Basri.

“Jadi  menurut pandangan saya rekomendasi yang ada sekarang baru setengah langkah, jadi belum satu langkah full. Kemudian yang langkah full adalah format KPU di Januari 2018 nanti,” ucap Robi.

Dilaporkan Oleh: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.