Satgas Pangan Lampung Sidak, Ditemukan 4 Ritel Modern Jual Beras Diatas HET
Hasilnya, Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas
Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bulog dan Polda
Lampung menemukan empat toko ritel modern yakni Superindo Kartini, Hypermart,
Chandra Karang dan Giant Extra Antasari masih menjual beras diatas HET yang
telah ditetapkan pemerintah, ungkap Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung
Ferynia.
Padahal terhitung sejak 18 September 2017 sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang penetapan
harga eceran tertinggi beras, para pedagang dan pemasok harus menyesuaikan
aturan HET beras sesuai kebijakan pemerintah.
Untuk itu, Ferynia menambahkan dirinya bersama tim
satgas telah meminta toko ritel memindahkan beras premium dan medium yang dipajang di rak display ke dalam gudang penyimpanan untuk disesuaikan dengan
mencantumkan label jenis beras dan label HET tertinggi pada kemasan. "Para
riteler diminta agar melengkapi
persyaratan sesuai dengan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 mengenai kelas mutu
beras tersebut."
Bagi pelaku usaha yang masih menjual beras
melebihi HET, akan dikenai sanksi
pencabutan izin usaha setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis sebanyak
dua kali.
Pemerintah telah menetapkan HET untuk komoditas beras
kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli
masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi. Penetapan HET beras kualitas
medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp 9.450 per kg, dan Rp 12.800 untuk jenis
premium.
Untuk Wilayah Sumatera tidak termasuk Lampung dan
Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, beras kualitas medium Rp.
9,950 dan premium Rp 13.300 per kg. Sementara untuk Maluku, termasuk Maluku
Utara dan Papua sebesar Rp. 10.250 untuk kualitas medium dan kualitas premium
di harga Rp. 13.600,-
Dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017, Pemerintah telah
mengelompokkan tiga jenis beras. Untuk beras jenis medium baik curah maupun
kemasan, wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya. Sedangkan
jenis beras premium dikemas dan wajib mencantumkan label preium dengan HET
tertinggi. Sementara beras khusus kriterianya akan diatur dan ditetapkan lebih
lanjut oleh Kementan, yang termasuk beras khusus diantaranya beras thai hom
mali, Japonica, Basmat, ketan, beras organik dan beras berserifikat IG.(rls)