Hadapi Pilkades, 31 Bakal Calon Kades di Lampung Timur Ikut Tes Tertulis

LAMPUNG TIMUR, katalampung.com - Bupati Lampung Timur yang diwakili oleh Seketaris Daerah Kabupaten lampung Timur, Syahrudin Putera, membuka Tes tertulis Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Lampung Timur 2017. Tes tersebut diselengarakan di Gedung Pusiban, Lampung Timur, Kamis, 23 November 2017.


Hadapi Pilkades, 31 Bakal Calon Kades Ikut Tes Tertulis


Sebanyak 31 peserta mengikuti tes tertulis yang terdiri dari 6 dari Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, 6 dari Desa Sribasuki, Kecamatan Batang Hari. Selanjutnya, 6 dari Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, 7 dari Desa Bandar Agung, Kec.Bandar Sribawono dan 6 dari Desa Braja Indah, Kec.Braja Selebah.

Dalam kesempatan itu Syahrudin Putera menyampaikan "Karena sesungguhnya Pilkades itu bukan kalah bukan menang. Pilkades itu adalah sebuah proses yang untuk mencari pemimpin yang presentatif untuk mengemban amanat masyarakat didesa itu. Yang menang adalah masyarakat di desa itu yang mampu melaksanakan proses demokrasi yang baik dan mengantarkan cara pergantian kepemimpinan secara wajar di desa itu"

Ditambahkan Syahrudin, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa bertujuan untuk menghasilkan Kepala Desa Terpilih yang berkualitas dan sesuai harapan masyarakat yang hendak dicapai untuk masa 6 (enam) tahun Pemerintahan Desa kedepan. Pemilihan Kepala Desa sebagai momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Desa sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kepala Desa sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin,” ujar Syahrudin

Menurutnya, mengikuti tes tertulis bakal calon kepala desa yang merupakan amanat dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila jumlah Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi lebih dari 5 (lima) orang maka dilakukan seleksi tambahan berupa penilaian atas pengalaman kerja dibidang pemerintahan desa, usia dan tingkat pendidikan yang dilakukan oleh panitia pemilihan di desa masing-masing. Serta tes tertulis yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan kabupaten.

Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra

Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.