Pemprov Lampung Programkan Bangun Sarana Rehabilitasi Narkoba
"Kita menyiapkan lahan terintegrasi dengan RSUD
BNH yang selain tempat rehabilitasi juga ada aktivitas positif
penghuninya," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, saat
menerima audiensi Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2017).
Audiensi ini terkait peran pemerintah daerah dalam
Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap karkoba, dan
prekursor narkotika. Kemudian, tindak lanjut Permendagri Nomor 21 Tahun 2013
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. "Kita akan buat perda atau
pergub. Kita semua melawan narkotika dan sejenisnya yang bisa merusak generasi
masa depan Lampung," kata Sutono.
Sutono menyatakan semua pihak harus bergerak
memberantas narkotika. "Bersama BNN, kita akan bersama-sama dan disosialisaikan
ke sekolah-sekolah agar narkotika jadi musuh bersama," kata Sutono.
Di lain pihak Direktur Hukum BNN, Ersyiwo Zaimaru,
menyampaikan apresiasi atas kepedulian Pemprov Lampung terhadap penyalahgunaan
narkotika. Ersyiwo mengatakan sarana rehabilitasi dianggap sangat penting untuk
meminimalisir yang masuk penjara. "Pecandu bisa direhabilitasi. Jadi tidak
perlu ada kebijakan harus sampai ke penjara atau lembaga pemasyarakatan,"
kata Ersyiwo.
Untuk itu, perlu sinergi antar pihak dalam
penyelenggara sarana rehabilitasi. "Kita juga harus berkoordinasi dengan
aparat penegak hukum khususnya penyidik baik itu BNN maupun Polri dan jaksa,
sehingga jaksa bisa menuntut rehabilitasi. Dalam konteks ini juga diperlukan
sinergitas Kementerian Kesehatan untuk menyediakan tenaga medis di tempat
rehabilitasi dan juga kualitas rumah sakit," kata Ersyiwo.
Dia mengakui sering timbul kendala rehabilitasi.
"Antara penegak hukum dan tenaga medis banyak kendala karena tida sinergi
dan jalan masing-masing. Program rehabilitasi gagal dan program pemenjaraan
akan menjadi permasalahan yang makin lama membesar," ujar Ersyiwo.(H-Prov)