Mance Siap Mati Perjuangkan Hak Ulayat Adat yang Dicaplok SGC
Pernyataan Mance (Mantan Bupati Tulang Bawang) itu
disampaikan pada saat dirinya menjadi pembicara pada Dialog Publik yang
dilaksanakan oleh Front Lampung Menggugat (FLM) di Warung Nongkrong,
Bandarlampung, Selasa (28/11).
Baca Juga: Hak Guna Usaha SGC Tumpang Tindih
Baca Juga: Hak Guna Usaha SGC Tumpang Tindih
Puluhan orang yang hadir dalam diskusi tersebut
tercengang ketika Mance membeberkan fakta terkait HGU SGC.
“Tanah HGU SGC itu 84.000 Ha, sedangkan lebihnya 31.000
Ha tidak ada HGU nya. Selain itu 100 meter dari Sungai Tulang Bawang tak boleh
ditanami, tapi masih dilanggar juga,” tegas Mance dengan berapi-api.
Sebagaimana diketahui, menyikapi gejolak yang terjadi
di masyarakat Kecamatan Dente Teladas dan Kecamatan Gedung Meneng, yang
sampaikan dalam bentuk unjuk rasa, rapat bersama, maupun secara perorangan,
DPRD Kabupaten Tulang Bawang telah membentuk Pansus Sugar Group Companies (SGC)
pada 31 Juli 2017.
Pembentukan Pansus tersebut dilakukan melalui Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang sifatnya terbuka untuk umum. Hal
itu, sebagai bentuk tanggungjawab pelaksanaan tugas seluruh jajaran DPRD
Kabupaten Tulang Bawang dalam menanggapi penyampaian aspirasi masyarakat dari
Kecamatan Dente Teladas dan Gedung Meneng.
Baca Juga: SGC Caplok Tanah Masyarakat Gedung Meneng dan Dente Teladas
Baca Juga: SGC Caplok Tanah Masyarakat Gedung Meneng dan Dente Teladas
Dalam Laporan Pansus SGC DPRD Tulang Bawang terdapat
beberapa kesimpulan, salah satunya adalah sesuai dengan Peta Topografi
Bakosurtanal untuk wilayah Lampung, tahun 1996, pemukiman masyarakat atau yang
disebut umbul sudah ada.
Masyarakat pribumi, penduduk asli di dua kecamatan
Dente Teladas dan Gedung Meneng, belum pernah melepaskan hak atas tanah mereka
kepada siapapun.
Selain itu, dalam penerbitan HGU-HGU kepada
perusahaan-perusahaan yang ada di SGC terindikasi kuat terjadi Tindak Pidana
Tata Ruang.
Dilaporkan
Oleh: Guntur Siswanto
Editor:
Guntur Subing