Benarkah 4000 Hektar Tanah Enclave Dikuasai SGC?
"Tanah itu tidak pernah diserahkan
masyarakat," ungkap Rukhyat Kesumayuda, Pembantu Bupati Lampung Utara
Wilayah Menggala, ketika awal perkebunan Tebu dibuka.
Menurut Rukhyat dalam penjelasan dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Kamis (7/12), selain tanah inclave,
masyarakat adat yang saat ini masuk di Kecamatan Gedungmeneng dan Kecamatan
Dente Teladas belum pernah melakukan jual beli tanah mereka.
Baca Juga: Pansus SGC dan FLM Gulirkan Kasus HGU SGC ke Komisi II DPR RI
Baca Juga: Pansus SGC dan FLM Gulirkan Kasus HGU SGC ke Komisi II DPR RI
"Selama ini yang dilakukan sebatas menerima
kompensasi atau ganti rugi tanam tumbuh saja. Bukan pengalihan atas hak milik
tanah," jelasnya.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Fandi Utomo dan
Lukman Edy serta anggota Komisi II,antara lain Henry Yosodiningrat, Tamanhuri,
Mardani Alisera menghadirkan Sekretaris Jenderal Badan Pertanahan Nasional
(BPN), Ketua Pansus SGC Novi Marzani, anggota Pansus Maryoto, Wakil Ketuan DPRD
Tulangbawang, Aliasan, Wkl Ketua DPRD Provinsi, Pattimura dan Johan Sulaiman,
Ketua Front Lampung Menggugat (FLM) Hermawan.
Senada dengan Ketua Pansus SGC, Novi Marzani, Wakil
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Johan Sulaiman menyampaikan perlu dilakukan ukur ulang
pada HGU guna memastikan luas penguasaan lahan yang ada pada kelompok usaha
SGC.
"Dari temuan Pansus, areal yang dikuasai, lebih
luas dari HGU yang diberikan. Untuk memastikan, BPN harus mengukur ulang dan
membuat peta secara transparan," ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurut Johan, bila penguasan lahan melebihi HGU yang
ada, maka bisa terjadi tindak pidana pajak. "Perlu dilakukan audit oleh
akuntan independen," ujarnya.
Johan menjelaskan, DPRD Provinsi Lampung akan mengawal
Pansus SGC DPRD Tulangbawang. "Pimpinan DPRD Provinsi Lampung sudah
melakukan rapat guna menindaklanjuti hasil Pansus. Tanah rakyat yang diserobot
harus dikembalikan ke rakyat," ujarnya.
Ditempat yamg sama, sebelum Wakil Ketua DPRD
Tulangbawang, Aliasan, Ketua Pansus SGC, Novi Marzani dan Ketua FLM Hermawan
menyerahkan hasil temuan mereka kepada pimpinan Komisi II DPR RI, Wakil Ketua
DPRD Provinsi Lampung, Pattimura menerangkan,
pimpinan DPRD Provinsi Lampung sudah pernah meminta BPN Lampung untuk
menyampaikan data HGU yang konkrit.
"BPN Lampung tidak transparan. Tidak pernah
memberikan data HGU di Lampung secara official ke DPRD Lampung. Pimpinan DPRD
sudah memanggil dan mengirim surat ke BPN Lampung," ujar Pattimura. (bgs)
Sumber: Harian Lampung
4000 Hektar Tanah Enclave Dikuasai SGC?
4000 Hektar Tanah Enclave Dikuasai SGC?