Benarkah 4000 Hektar Tanah Enclave Dikuasai SGC?

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Sebanyak 4000 hektar tanah enclave masyarakat Kampung Gedungmeneng dan Gunungtapa, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, diduga dalam penguasaan kelompok usaha yang tergabung di Sugar Group Companies (SGC).


Benarkah 4000 Hektar Tanah Enclave Dikuasai SGC?

"Tanah itu tidak pernah diserahkan masyarakat," ungkap Rukhyat Kesumayuda, Pembantu Bupati Lampung Utara Wilayah Menggala, ketika awal perkebunan Tebu dibuka.

Menurut Rukhyat dalam penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Kamis (7/12), selain tanah inclave, masyarakat adat yang saat ini masuk di Kecamatan Gedungmeneng dan Kecamatan Dente Teladas belum pernah melakukan jual beli tanah mereka.

Baca Juga: Pansus SGC dan FLM Gulirkan Kasus HGU SGC ke Komisi II DPR RI

"Selama ini yang dilakukan sebatas menerima kompensasi atau ganti rugi tanam tumbuh saja. Bukan pengalihan atas hak milik tanah," jelasnya.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Fandi Utomo dan Lukman Edy serta anggota Komisi II,antara lain Henry Yosodiningrat, Tamanhuri, Mardani Alisera menghadirkan Sekretaris Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ketua Pansus SGC Novi Marzani, anggota Pansus Maryoto, Wakil Ketuan DPRD Tulangbawang, Aliasan, Wkl Ketua DPRD Provinsi, Pattimura dan Johan Sulaiman, Ketua Front Lampung Menggugat (FLM) Hermawan.

Senada dengan Ketua Pansus SGC, Novi Marzani, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Johan Sulaiman menyampaikan perlu dilakukan ukur ulang pada HGU guna memastikan luas penguasaan lahan yang ada pada kelompok usaha SGC.

"Dari temuan Pansus, areal yang dikuasai, lebih luas dari HGU yang diberikan. Untuk memastikan, BPN harus mengukur ulang dan membuat peta secara transparan," ujar politisi  dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut Johan, bila penguasan lahan melebihi HGU yang ada, maka bisa terjadi tindak pidana pajak. "Perlu dilakukan audit oleh akuntan independen," ujarnya.

Johan menjelaskan, DPRD Provinsi Lampung akan mengawal Pansus SGC DPRD Tulangbawang. "Pimpinan DPRD Provinsi Lampung sudah melakukan rapat guna menindaklanjuti hasil Pansus. Tanah rakyat yang diserobot harus dikembalikan ke rakyat," ujarnya.

Ditempat yamg sama, sebelum Wakil Ketua DPRD Tulangbawang, Aliasan, Ketua Pansus SGC, Novi Marzani dan Ketua FLM Hermawan menyerahkan hasil temuan mereka kepada pimpinan Komisi II DPR RI, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Pattimura menerangkan,  pimpinan DPRD Provinsi Lampung sudah pernah meminta BPN Lampung untuk menyampaikan data HGU yang konkrit.

"BPN Lampung tidak transparan. Tidak pernah memberikan data HGU di Lampung secara official ke DPRD Lampung. Pimpinan DPRD sudah memanggil dan mengirim surat ke BPN Lampung," ujar Pattimura. (bgs)

Sumber: Harian Lampung
4000 Hektar Tanah Enclave Dikuasai SGC? 
Diberdayakan oleh Blogger.