Pansus SGC dan FLM Gulirkan Kasus HGU SGC ke Komisi II DPR RI
Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki
perusahaan-perusahaan dibawah kelompok usaha Sugar Group Companies (SGC) itu harus diukur ulang, kata Ketua Pansus
SGC, Novi Marzani.
Hal itu disampaikan Novi dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) Komisi II DPR RI bersama Pansus Sugar
Group Companies (SGC) DPRD Tulangbawang, Kamis (7/12) di Gedung DPR
Jakarta.
Menurutnya, persoalan tanah masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng
dan Kecamatan Dente Teladas yang diklaim masuk dalam HGU perusahaan SGC sudah
kronis.
"Kami minta transparansi BPN. Dua kali Pansus
mengundang, selalu mangkir. HGU ini harus jelas. Harus diukur ulang," ujar
Novi.
Novi menjelaskan, masyarakat membayar PBB atas tanah
mereka, tapi tanah mereka dikuasai perusahaan.
Hadir juga dalam RDP tersebut, Sekretaris Jenderal
Badan Pertanahan Nasional, anggota Pansus SGC Maryoto, Ketua Front Lampung
Menggugat, Hermawan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Pattimura dan Johan
Sulaiman, serta Rukhyat Kesumayuda, mantan Pembantu Bupati Wilayah Menggala.
Baca Juga:
Baca Juga: