Penyelewangan Dana Desa (DD) Cermin Buruknya Pengelolaan Dana Desa
Jika merujuk UU No.6 Tahun 2016 secara implisit
menginginkan terciptanya sistem demokratisasi desa yang ditopang oleh perbaikan
kualitas ekonomi desa melalui pemberdayaan dan pengelololan potensi ekonomi
desa.
Baca Juga: Gapensa: Rekrutment Tenaga PID yang Profesional dan Kompeten, Momentum Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
Baca Juga: Gapensa: Rekrutment Tenaga PID yang Profesional dan Kompeten, Momentum Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
Jadi tidak hanya pada raung lingkup pembangunan
infrastruktur desa saja tapi lebih kepada daya saing desa yang akhirnya
memandirikan serta mensejahtrakan desa.
Hal itu disampaikan oleh, Ferly Fernando, Sekretaris
Umum Garda Pemuda Tunas Bangsa (Gapensa), saat rapat evaluasi dan proyeksi
advokasi penyelewengan dana desa di sekretariat GAPENSA, Bandarlampung, Kamis, 7 Desember
2017.
“Pada titik salah pikir pembangunan yang hanya pada sektor
infrastruktur inilah sumber kesalahan fatal pengeolaan Dana Desa. Pikiran
sempit pembangunan hanya sebatas infrastruktur ditunjang minimnya traparansi
dan akuntabilitas pengelolaan dana desa inilah yang disinyalir menjadi sebab
pokok banyaknya penyelewengan Dana Desa di 4 kabupaten yang GAPENSA advoksi,”
kata Ferly.
Oleh sebab itu, menurut Ferly, diperlukan penguatan sistem
dan diperlukan pengawasan dan pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa kedepannya.
Baca Juga: Gapensa Buka Posko Pengaduan Penyelewengan Dana Desa
Baca Juga: Gapensa Buka Posko Pengaduan Penyelewengan Dana Desa
Aktivis kerayatan ini menambahkan bahwa dalam rangka
perbaikan sistem pengawasan dan pendampingan inilah, GAPENSA optimis dengan
adanya rekruitmen tenaga PID (Program Inovasi Desa) sebagai corong perbaikan
pembangunan daya saing desa yang tidak hanya terfokus pada pembangunan
infrastruktur tetapi juga pembangunan potensi pemberdayaan desa lainnya melalui
BUMDES atau Embung desa tambahnya.
Dilaporkan
Oleh: Guntur Subing