Pemutihan Pajak Buka Sampai Minggu 31 Desember 2017
Demikian rilis yang disampaikan Biro Humas dan Protokol
Pemprov Lampung, Sabtu (30/12/2017).
Program yang digelar berdasarkan Peraturan Gubernur
Nomor 44 Tahun 2017 itu akan tetap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan
keringanan pajak pada 31 Desember hingga pukul 24.00 WIB.
Seperti diketahui, program ini dibuka secara resmi oleh
Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo di Sistem Administrasi Manunggal Satu
Atap (Samsat) Induk Rajabasa, Bandarlampung, pada Selasa, 17 Oktober 2017.
Program ini berlaku untuk semua jenis pajak baik
tahunan maupun lima tahunan. Untuk itu, seluruh masyarakat penunggak pajak
kendaraan diminta dapat memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini.