Raperda APBD Provinsi Lampung 2018 Yang Dirancang Gubernur Ridho Siap Disahkan DPRD
“
Revisi Raperda Sudah ditindaklanjuti, dan sudah
diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan dan kaidah
penyusunan anggaran,” kata Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal, di ruang rapat
Komisi, Jum’at (29/12/2017).
Dedi melanjutkan persetujuan DPRD, melalui Badan
Anggaran DPRD, diberikan setelah menelaah Raperda yang diajukan kepada
Kementerian Dalam Negeri yang telah sesuai dengan ketentuan. Mengenai hal hal
yang menjadi perhatian Kemendagri seperti permasalahan kode rekening dan Perda
Retribusi juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, selaku Ketua
TAPD, menyampaikan RAPBD telah dievaluasi Kemendagri dan tidak terdapat masalah
yang krusial. Sesuai dengan RAPBD pada kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,5 triliun.
Sedangkan jumlah alokasi fungsi pendidikan sebesar
33,7% dari jumlah APBD dan anggaran kesehatan sebesar 10,45% dari jumlah APBD
dianggap sudah sesuai dengan kaidah.
“Hasil evaluasi
Raperda APBD Provinsi Lampung tahun 2018, sudah ditindaklanjuti dan tidak ada
hal–hal krusial yang perlu direvisi, TAPD Provinsi Lampung sudah menyampaikan
koreksi dan revisi kepada Kementerian Dalam Negeri. Semua sudah sesuai dengan
dengan aturan yang berlaku terkait anggaran,” jelas Sutono.
Tim TAPD dan Badan Anggaran DPRD sepakat proses telah
sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Raperda APBD Provinsi Lampung tahun
anggaran 2018. DPRD pun menyetujui dan siap mengesahkan Raperda APBD Provinsi
Lampung tahun anggaran 2018.
DPRD telah melihat konsistensi pada penyusunana KUA PPS
yang telah berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD.