Duh, Bawa Badik Siang Bolong, Pria Ini Diamankan Polisi
Pelaku yang ditangkap berinisal MNS, 23 thn, merupakan warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai. Dirinya kedapatan membawa sajam di Jalan Desa Margasari, Labuhan Maringgai.
Kejadian bermula ketika sekitar pukul 15.00 WIB, Regu 2 Patroli Walet Sabhara berhasil menghentikan tindak tanduknya yang mencurigakan.
Dengan mengendarai Sepeda Motor merk Vario, pelaku dihentikan oleh petugas yang langsung melakukan penggeledahan. Terselip dipinggang kiri pelaku sebuah sajam jenis badik yang langsung diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku dimaksudkan dalam UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Sabhara AKP H.D. Pandiangan., S.H., membenarkan bahwa Sat Sabhara telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata tajam.
Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra
Editor: Guntur Subing