Pejabat Lampung Timur Wajib Hukumnya Tinggal di Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, katalampung.com - Pejabat Eselon II yang ada di Lampung Timur wajib hukumnya tinggal di Lampung Timur. Mulai terhitung dilantik hari ini (Kamis, 4 Januari 2018, red), seluruh Pejabat Eselon II yang ada di Lampung Timur atau yang bertugas di Lampung Timur wajib tinggal di Lampung Timur.




Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari kepada para awak media usai Pelantikan 6 Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Lampung Timur di lingkungan Pemkab setempat, Kamis (4/1).

“Ini harus tegas, kalau sampai kita temukan tidak tinggal di Lampung Timur, tidak menginap di Lampung Timur, maka Bupati/Wakil Bupati akan melakukan evaluasi selama 4 bulan kedepan. Ini saya berharap kepada rekan-rekan media dan LSM bisa melakukan social control apa yang saya sampaikan ini,” kata Zaiful.

Tindakan tersebut, menurutnya, sebagai upaya untuk membenahi Lampung Timur. Zaiful menegaskan, membenahi Lampung Timur kedepan adalah tanggung jawab bersama.

“Beban ada di pundak pejabat yang baru dilantik maupun yang lama, oleh karena itu tahun 2018 ini kita membuka lembaran baru. Kita ingin Lampung Timur ini lebih baik. Kita tidak akan main-main dan saya tidak pernah mencabut apa yang telah saya ucapkan,” tambahnya.

Menurutnya, semua itu adalah komitmen antara dirinya dengan Bupati. Karena Bupati dan Wakil Bupati adalah satu kesatuan yang utuh.

“Tidak boleh terpisah-pisah, tidak boleh terpecah belah. Oleh karena itu kami berharap kepada seluruh pejabat di Lampung Timur agar bisa mendengarkan apa yang tadi disampaikan,” himbau Zaiful.

Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra
Editor: Guntur Subing

Diberdayakan oleh Blogger.