Ombudsman Beri Raport Merah Pemkab Lampung Tengah Soal Pelayanan Publik
Hasil penilaian Ombudsman, Kabupaten Lampung Tengah
mendapat nilai rata-rata 28,08 terhadap penerapan standar pelayanan disetiap
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik dibidang
administratif. Nilai tersebut masuk dalam kategori rendah atau "Zona Merah".
Hasil penilaian tersebut langsung diberikan oleh Kepala
Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf kepada Wakil Bupati
Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto yang juga dihadiri Asisten dan Kepala
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung Nur
Rakhman yusuf mengatakan penilaian tersebut dilakukan berdasarkan beberapa
indikator yang termuat dalam Undang-Undang Nonor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
"Ada 60 Produk Pelayanan yg dinilai oleh Ombudsman
dari 11 OPD di Lingkungan Pemkab Lampung Tengah.Penilaian tersebut dilakukan
pada pertengahan 2017," Kata Nur Rakhman.
Menurut Nur Rakhman penilaian tersebut diharapkan
dijadikan bahan evaluasi dan motivasi bagi pemerintah kabupaten Lampung Tengah
untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. "Karena ini pertama
kalinya dinilai oleh Ombudsman, kami masih memaklumi. Namun demikian kami harap
ada komitmen dari kepala daerah untuk melakukan perbaikan kedepannya,"
ujarnya.
Lebih lanjut Nur Rakhman menjelaskan, penilaian
tersebut akan tetap dilakukan ditahun mendatang sampai terwujudnya
penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan standar/ketentuan.
"Kita akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan
publik yang baik. Kita juga terbuka apabila pemerintah daerah meminta masukan
terkait pemenuhan standar pelayanan publik yang baik itu seperti apa,"
pungkasnya.
Sementara, Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto
menanggapi hal tersebut dan akan segera melaksanakan rapat internal membahas
hasil penilaian Ombudsman. "Kami akan segera melaksanakan rapat internal,
terkait hasil penilaian kepatuhan terhadap komponen standar pelayanan di
Lampung Tengah yang masuk dalam zona merah, hal ini menjadi evaluasi tersendiri
bagi kami dan akan segera kami tindak lanjuti," kata dia.
Dalam kesempatan ini pula Wakil Bupati Lampung Tengah
menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi OPD, termasuk langkah-langkah yang
sedang diupayakan. Pada sesi akhir dilakukan penyerahan hasil penilaian
kepatuhan komponen pelayanan publik dari Kepala Ombudsman R.I Perwakilan
Provinsi Lampung kepada Wakil Bupati Lampung Tengah. (rls)