Ombudsman Beri Raport Merah Pemkab Lampung Tengah Soal Pelayanan Publik

LAMPUNGTENGAH, katalampung.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan hasil penilaian kepatuhan terhadap komponen standar pelayanan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah di ruang Aula BPKAD Kabupaten Lampung Tengah, Jum'at 5 Januari 2018.


Ombudsman Beri Raport Merah Pemkab Lampung Tengah Soal Pelayanan Publik


Hasil penilaian Ombudsman, Kabupaten Lampung Tengah mendapat nilai rata-rata 28,08 terhadap penerapan standar pelayanan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik dibidang administratif. Nilai tersebut masuk dalam kategori rendah atau "Zona Merah".

Hasil penilaian tersebut langsung diberikan oleh Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf kepada Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto yang juga dihadiri Asisten dan Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman yusuf mengatakan penilaian tersebut dilakukan berdasarkan beberapa indikator yang termuat dalam Undang-Undang Nonor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Ada 60 Produk Pelayanan yg dinilai oleh Ombudsman dari 11 OPD di Lingkungan Pemkab Lampung Tengah.Penilaian tersebut dilakukan pada pertengahan 2017," Kata Nur Rakhman.

Menurut Nur Rakhman penilaian tersebut diharapkan dijadikan bahan evaluasi dan motivasi bagi pemerintah kabupaten Lampung Tengah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. "Karena ini pertama kalinya dinilai oleh Ombudsman, kami masih memaklumi. Namun demikian kami harap ada komitmen dari kepala daerah untuk melakukan perbaikan kedepannya," ujarnya.

Lebih lanjut Nur Rakhman menjelaskan, penilaian tersebut akan tetap dilakukan ditahun mendatang sampai terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan standar/ketentuan. "Kita akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik. Kita juga terbuka apabila pemerintah daerah meminta masukan terkait pemenuhan standar pelayanan publik yang baik itu seperti apa," pungkasnya.

Sementara, Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto menanggapi hal tersebut dan akan segera melaksanakan rapat internal membahas hasil penilaian Ombudsman. "Kami akan segera melaksanakan rapat internal, terkait hasil penilaian kepatuhan terhadap komponen standar pelayanan di Lampung Tengah yang masuk dalam zona merah, hal ini menjadi evaluasi tersendiri bagi kami dan akan segera kami tindak lanjuti," kata dia.

Dalam kesempatan ini pula Wakil Bupati Lampung Tengah menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi OPD, termasuk langkah-langkah yang sedang diupayakan. Pada sesi akhir dilakukan penyerahan hasil penilaian kepatuhan komponen pelayanan publik dari Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung kepada Wakil Bupati Lampung Tengah. (rls)
Diberdayakan oleh Blogger.