Kisruh DPP Partai Hanura Berimbas Pada Pemecatan Sri Widodo Sebagai Ketua DPD Partai Hanura Lampung
Pemberhentian Sri Widodo tertuang pada Surat Keputusan
DPP Partai Hanura dengan Nomor: SKEP/371/DPP-HANURA/I/2018, pada tanggal 21
Januari 2018. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan
Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Baca Juga:
Baca Juga:
SK tersebut berisikan tentang Pemberhentian Saudara dr.
H. Sri Widodo, M.Kes, SP. PD, FINASIM Sebagai Ketua DPD Partai Hanura Lampung
dan Pengangkatan Saudara DR. H. Andi Surya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua
DPD Partai Hanura Provinsi Lampung.
Pertimbangan dari pemberhentian Sri Widodo disebutkan
karena telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Hanura dan
Keputusan Partai. Sebagai pertimbangan atas tindakan Sri Widodo, maka Partai
Hanura mengambil langkah-langkah organisasi agar Partai lebih akseleratif yang
ditetapkan dengan SK DPP Partai Hanura.
Di dalam SK DPP disebutkan dengan memperhatikan Hasil
Rapat terbatas DPP Hanura tanggal 17 Januari 2018, menetapkan memberhentikan
Sri Widodo sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung dan mengangkat Dr.
H Andi Surya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Provinsi
Lampung.
Dengan ditetapkannya SK ini, maka SK DPP Partai Hanura
Nomor: SKEP/027/DPP-HANURA/V/2017 tanggal 10 Mei 2017, tentang Reposisi
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Lampung Masa Bakti
tahun 2015-2020 tetap berlaku kecuali mengangkat Sri Widodo sebagai Ketua DPD
Partai Hanura Lampung.
Baca Juga: Kubu Sri Widodo dan Yozi Rizal Jalankan Kegiatan Partai Seperti Biasa
Baca Juga: Kubu Sri Widodo dan Yozi Rizal Jalankan Kegiatan Partai Seperti Biasa
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Lampung
bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(Musdalub) DPD Partai Hanura Provinsi Lampung paling lambat 3 (tiga) bulan
setalah diterbitkannya Surat keputusan.
Dilaporkan
Oleh: Cholik Dermawan
Editor:
Guntur Subing