Perkuat Perencanaan, Gubernur Minta Jajarannya Kuasai Permendagri No. 86 tahun 2017
"Kita harus fokus dalam menerima pengarahan dari
Kemendagri sebagai bekal dalam pelaksanakan tugas perencanaan. Sehingga semakin
bertambah kualitas perencanaan serta meningkatkan akselerasi pembangunan di
Provinsi Lampung," ujar Hamartoni dalam acara yang juga dihadiri Direktur
Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina
Pembangunan Daerah, Kemendagri, Muhammad Hudori .
Sosialisasi Permendagri 86 tahun 2017 ini membicarakan
tentang perencanaan, sinergi pembangunan, serta mekanismenya. Selain itu, dalam
penyusunan dokumen perencanaan perlu senantiasa dikoordinasikan, disinergikan,
dan diharmonisasikan oleh seluruh jenjang pemerintahan.
Kegiatan ini memiliki peran penting dan strategis dalam
pembangunan di daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas dokumen perencanaan
serta mengimplementasikan dalam bentuk program/kegiatan pembangunan yang lebih
nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Hamartoni juga memberikan beberapa
arahan dan penekanan diantaranya setiap perangkat daerah dan pemerintah daerah
wajib memiliki dan memelihara dokumen perencanaan, mulai dari renja OPD,
renstra OPD, RKPD, RPJMD dan RPJPD, serta perlunya mengimbangi alokasi belanja
publik dengan upaya strategis menggali potensi sumber-sumber pembiayaan secara
lebih optimal.
“Selain itu, perlu melakukan efisiensi dan
mengalokasikan belanja, mensinergikan pembangunan antara Pemerintah Provinsi
dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat, mensinkronisasikan dan
konsistensi antara dokumen perencanaan dengan penganggaran perencanaan, serta
memanfaatkan teknologi informasi dalam menyusun perencanaan daerah,” ujar
Hamartoni.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Evaluasi dan
Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah,
Kemendagri, Muhammad Hudori menjelaskan, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
memiliki ruang lingkup tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah, tata cara evaluasi raperda tentang RPJPD dan RPKMD, serta
tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Di tempat yang sama, Kepala Bappeda Provinsi Lampung,
Taufik Hidayat menjelaskan, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menggantikan
Permendagri Nomor 54 tahun 2010.
“Permendagri 86 tahun 2017 lebih rinci, tidak hanya
penyusunan APBD tahunan, tetapi juga bagaimana menyusun RPJP, RPJMD termasuk
rencana rencana kerja tahunan. Karena itu perlu disosialisasikan terutama bagi
kabupaten/kota termasuk Provinsi yang akan melaksanakan pilkada dan bagi kabupaten
yang sedang menyusun RPJMD,” ujar Taufik. (H-Prov)