KPU Lampung Menetapkan Empat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

BANDARLAMPUNG, katalampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menetapkan empat (4) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, periode 2019-2024, Senin, 12 Februari 2018. Pentapan keempat calon tersebut berdasarkan Keputusan KPU Lampung Nomor: 70/HK.03.1-Kpt/18/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Untuk Pemilihan Gubernur Lampung, 27 Juni 2018 mendatang.


KPU Lampung Menetapkan Empat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur


Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Lampung Dr. Nanang Trenggono menetapkan pasangan M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri , Herman HN-Sutono, Arinal Djunaidi-Chusnunia dan Mustafa-Ahmad Jajuli.

Acara Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ini dihadiri oleh keempat pasangan cagub dan cawagub. Sedangkan untuk pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan Selasa besok, 13 Februari 2018.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, keputusan ini sudah final, namun jika dalam perjalanannya kedepan terdapat kesalahan akan segera diperbaiki.

“Apabila pada masa pencalonan terdapat pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pembatalan pencalonan,” kata Nanang.

KPU Lampung juga meminta agar pasangan calon gubernur menurunkan alat peraga kampanye (APK) atau bahan sosialisasi lainnya dimulai setelah ditetapkan keempat pasangan. Selain itu, seluruh pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang berisi tentang rekening awal dana kampanye kemudian menyebutkan berapa penerimaan dana pasangan calon

Untuk melakukan pengundian nomor urut paslon besok, KPU akan melakukan simulasi. Mereka akan mencoba beberapa alternatif yang paling fair dan terbuka. Ini dilakukan untuk menghindari adanya rekayasa pada saat pengundian.(dbs)
Diberdayakan oleh Blogger.