KPU Lampung Menetapkan Empat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU
Lampung Dr. Nanang Trenggono menetapkan pasangan M. Ridho
Ficardo-Bachtiar Basri , Herman HN-Sutono, Arinal Djunaidi-Chusnunia dan
Mustafa-Ahmad Jajuli.
Acara Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung ini dihadiri oleh keempat pasangan cagub dan cawagub. Sedangkan
untuk pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan Selasa besok, 13 Februari 2018.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan,
keputusan ini sudah final, namun jika dalam perjalanannya kedepan terdapat
kesalahan akan segera diperbaiki.
“Apabila pada masa pencalonan terdapat pelanggaran yang
dilakukan salah satu paslon maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pembatalan
pencalonan,” kata Nanang.
KPU Lampung juga meminta agar pasangan calon gubernur
menurunkan alat peraga kampanye (APK) atau bahan sosialisasi lainnya dimulai
setelah ditetapkan keempat pasangan. Selain itu, seluruh pasangan calon harus
menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang berisi tentang rekening awal
dana kampanye kemudian menyebutkan berapa penerimaan dana pasangan calon
Untuk melakukan pengundian nomor urut paslon besok, KPU
akan melakukan simulasi. Mereka akan mencoba beberapa alternatif yang paling
fair dan terbuka. Ini dilakukan untuk menghindari adanya rekayasa pada saat
pengundian.(dbs)