Pemerintah Segera Bentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera)
Sumber Foto: Kementerian PUPR |
“Hal ini dilakukan untuk
membangun kredibilitas BP Tapera, sehingga penerapan selanjutnya bagi pekerja
di perusahaan swasta lebih muda,” kata Menteri Basuki di Kantor Kementerian
PUPR, Jakarta, Senin (19/2).
Menurutnya, pemerintah
akan fokus untuk membangun dan menjaga kredibilitas BP Tapera yang akan
mengelola tabungan dari para peserta. Saat ini, untuk tahap awal peserta Tapera
adalah PNS, Anggota TNI/Polri dan BUMN.
“Jika audit sudah selesai,
dan kami terima, dalam waktu dekat bisa selanjutnya disampaikan kepada BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya.
Sementara untuk penetapan
panitia seleksi pembentukan BP Tapera saat ini masih menunggu keluarnya
Peraturan Presiden tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang
terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner.
Menteri Basuki juga
mengungkapkan, sambil menunggu penyiapan panitia seleksi, tengah dirumuskan
rencana kerja dan tugas pokok BP Tapera. Menurutnya salah satu tugas yang
dipertimbangkan pemerintah adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sewa rumah
bagi generasi muda.
“Karena generasi milenial
itu mungkin keinginannya tidak untuk membeli rumah, namun cukup menyewa.
Masalahnya, apakah dimungkinkan adanya prosedur laporan sewanya ke BP Tapera.
Untuk itu sedang dibuat penyusunan tugas pokok dan fungsi dari BP Tapera,” kata
Menteri Basuki sebagaimana dilansir dari laman Kementerian PUPR, Kamis (22/2).
Sementara itu, Menteri
Keuangan Sri Mulyani untuk peralihan dari PT. Asabri kepada BP Tapera masih
belum dibahas karena saat ini masih fokus pada Bapertarum.
"Yang terakhir, tadi
kita sudah meminta untuk dibuat review
tentang framework atau rancangan
kerja dari BP Tapera yakni pertama pengalihan aset dari Bapertarum yang
sekarang nilainya Rp 11 triliun dikurangi dengan kewajiban kepada ASN yang
sudah membayar kewajiban tabungannya yang selama ini sudah dipotong,"
ucapnya.
Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2016 tentang
Tapera merupakan salah satu upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan
terjangkau di Indonesia. Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu
tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan
dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. (kpr/dde)