Polresta Bandar Lampung Bekuk Trio Pencuri di Rumah Majikan Sendiri
"Hasil pemeriksaan sementara tidak ada unsur sakit
hati, dendam atau kesal dari para tersangka kepada korban dan keluarganya.
Bahkan korban membantu membiayai pernikahan tersangka Maya dan Mardi.
Kecurigaan kami mengarah pada dua tersangka pengantin baru ini karena keduanya
langsung menghilang usai kejadian," jelas Kasatreskrim Kompol Harto Agung
C yang didampingi Kanit Reskrim IPDA Wanda Ervamliton Dachi saat memimpin
ekspos penindakan tersebut di Mapolresta, Selasa 6 Februari 2018.
Aksi curat pembantu, mantan pembantu dan mandor
tersebut terjadi di rumah korban Bripka Agya warga Langkapura pada 2 Desember
2017 lalu. Kerugian berupa brangkas berisi puluhan juta dan perhiasan emas
dengan nilai total sekitar Rp150 juta. Penyelidikan, olah TKP dan keterangan
para saksi mengarahkan pada ketiga tersangka.
Penyelidikan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung terhadap
trio curat dirumah polwan Bripka Agya sedikit banyak dibantu oleh foto-foto
tersangka Maya dan Mardi.
"Jadi mereka sengaja pindah-pindah tempat untuk
menghilangkan jejak. Metro - Lampung Timur - Palembang - Batam - Palembang -
Jakarta. Itu rute kaburnya. Metro menginap sebentar di hotel buat bongkar
brangkas dan bagi hasil. Lampung Timur buat buang brankas dan BPKB yang
selanjutnya dipungut warga. Palembang buat jual perhiasan emas. Batam buat
mencari kerja yang hasilnya nihil. Palembang lagi buat jual emas. Lalu Jakarta
buat cari kerja saat kami ringkus," urai Kasatreskrim Kompol Harto Agung C
menjelaskan kronologis penindakan.
Penelusuran Tekab menemukan kedua tersangka selama
pelarian rasa bulan madu (karena kedua tersangka pengantin baru) itu kerap
berfoto selfie. Foto-foto itu yang selanjutnya jadi penunjuk arah Tekab dalam mengendus jejak kedua tersangka yang
berakhir dengan penindakan di Jakarta.
"Nah, tersangka Neng ini jadi rekan mereka. Ia
yang membuka jendela rumah supaya tersangka Maya dan Mardi masuk rumah korban.
Lalu menunjukkan dimana kunci kamar sehingga tersangka Mardi masuk kamar.
Tinggal buka lemari dan ambil brankas kecil berisi uang, perhiasan dan lima
BPKB. Tersangka Maya menunggu diluar kamar memantau situasi. Begitu brankas
ditangan, keduanya langsung kabur sementara tersangka Neng bersikap biasa,"
tambah Harto.
Saat di Metro, kedua tersangka diberitahu tersangka
Neng sedang dicari suami korban. Keduanya kabur ke Kabupaten Lampung Timur
lanjut ke rute pelarian selanjutnya. Uang tunai dan perhiasan emas curian jadi
modal hidup selama pelarian, membayar tagihan kredit mobil dan rental mobil.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono
lewat Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung C menghimbau
masyarakat untuk tidak terlalu percaya kepada asisten rumah tangga. Tetap
waspada dan harus mengetahui detail identitas dari asisten sehingga saat
terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, ada pegangan informasi untuk
ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Himbauan tersebut supaya kasus trio
maling mantan pembantu, mandor dan pembantu yang baru diungkap Tekab 308
Polresta Bandar Lampung tidak terulang lagi. .
Sementara itu tersangka Maya (24), Mardi (35) dan Neng
(42) kompak dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Bersama ketiganya, disita brankas kecil dengan bekas dibongkar paksa yang
dibuang dipinggir jalan Kabupaten Lampung Timur, sisa perhiasan emas yang tidak
laku terjual dan BPKB yang dipungut warga dan diserahkan ke kepolisian terdekat
dijadikan barang bukti. Ketiganya harus bertanggungjawab atas pengkhianatan
mereka terhadap kepercayaan yang diberikan korban.
Sumber:
Polda Lampung