Trio Sopir Angkot Merangkap Spesialis Maling di Toko dan Rumah Kosong
Sumber Foto: Polda Lampung |
Sambil cari penumpang, mata jelalatan memilih rumah
atau toko sasaran. Begitu sasaran dipilih, masih dengan mengendarai angkot yang
diparkir tak jauh dari lokasi sasaran, mereka beraksi. Lalu hasil maling
selanjutnya diangkut dengan memakai angkot yang sama.
Kerjasama apik tiga sopir angkot itu dihentikan tim
gabungan serigala pemburu Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung
Karang Barat pada Kamis 22 Februari 2018 kemarin di dua lokasi berbeda.
Tersangka Asmawan dan Yogi bisa diringkus tanpa
perlawanan. Sementara Safrudin sudah kabur saat Tekab 308 gabungan mendatangi kediamannya
berdasarkan keterangan tersangka Asmawan dan Yogi. Ekspos penindakan kedua
tersangka tersebut dipimpin Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto
Agung di Mapolresta, Jum’at 23 Februari 2018.
"Tersangka mengaku baru dua bulan terakhir
beraksi. Sudah lima kali yakni diwilayah Tanjung Karang Barat tiga kali lalu di
Sukarame dan Rajabasa masing-masing sekali. Alasannya buat mencukupi uang
setoran sewa angkot. Bukan karena penumpang angkotnya sepi yah. Tapi karena
uang hasil narik dipakai buat mabuk dan main (judi-red). Jadi giliran mau setor
sewa angkot, duitnya kurang," kata Kasatreskrim Polresta Kompol Harto
Agung.
Trio sopir angkot rute Kemiling - Tanjung Karang ini
terakhir beraksi 2 Februari 2018 di Toko Colombus cabang Kemiling Bandar Lampung.
Caranya dengan naik ke atap toko, merusak plafon, ambil tiga unit TV LCD
berbagai ukuran lalu kabur dengan menggunakan angkot.
Berdasarkan laporan dari pengelola toko, hasil olah TKP
dan pemeriksaan saksi, gabungan serigala pemburu Tekab 308 Polresta Bandar
Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) kemudian berburu.
"Anggota Tekab kemarin siang mendapat informasi
keberadaan para tersangka. Tim kecil Tekab 308 bergerak serentak menyebar.
Hasilnya tersangka Asmawan diringkus di Kemiling. Lalu tersangka Yogi diringkus
di Jalan Imam Bonjol. Untuk tersangka Safrudin, saat tim menuju rumahnya
berdasarkan keterangan tersangka Asmawan dan Yogi ternyata sudah kabur lebih
dahulu," lanjut jelas Harto yang didampingi Kapolsek Kompol Hapran dan
Kanitreskrim AIPTU Rahmat Suryanto .
Selain meringkus dua tersangka, dari tangan keduanya
disita dua TV LCD hasil kejahatan yang belum laku dijual. Rupanya komplotan
ini, setiap usai beraksi, pasti membagi hasil kejahatan. Pertama, sebagai
jaminan mendapat hasil penjualan. Kedua, untuk memperkecil resiko tidak dapat
apa-apa alias zonk kalau misalnya tertangkap saat ketiganya kabur dengan
berpencar.
Sumber:
Polda Lampung