DPS Terindikasi Bermasalah, Panwaslu Panggil KPU
Foto: Panwaslu Kota Bandar Lampung saat meminta klarifikasi pada PPK perihal penertiban pemasangan APK sembarangan, Kamis, 15 Maret 2018. |
Menurut Candrawansah, Ketua Panwaslu Kota Bandar
Lampung sekaligus Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga menjelaskan
bahwa pencermatan DPS itu akan terus dilakukan sampai 2 April 2018. Panwaslu
Kota Bandar Lampung bersama dengan jajaran di masing-masing kecamatan se-Kota
Bandar Lampung mencermati data dengan cara meneliti satu persatu data pemilih
sementara yang berada disetiap kelurahan bahkan TPS di Bandar Lampung.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar
Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Rabu (28/3/2018), menuturkan pada pencermatan
sampai dengan hari ini Panwaslu mencatat beberapa data pemilih sementara yang
terindikasi bermasalah baik berpotensi ganda, sudah meninggal namun tetap
terdata ataupun belum cukup umur dan belum menikah namun terdaftar di DPS.
"Dari data yang kami cermati secara
berkesinambungan, kemungkinan data yang tidak cocok ini akan bertambah. Kita
akan terus melakukan pencermatan, sampai dengan tahapannya selesai,"
katanya.
Ia menambahkan, besok Kamis (29/3/2018) Pukul 10.00 WIB
Panwaslu akan mengundang pimpinan KPU Kota Bandar Lampung untuk memberikan
klarifikasi terhadap temuan tersebut.
"Surat undangan klarifikasi sudah kami sampaikan
ke KPU tadi sore, terkait temuan Panwaslu kami harap KPU bisa menjelaskan
beberapa masalah yang kami temukan seputar DPS yang sudah ditetapkan namun
diduga masih bermasalah," jelas Yahnu.
Harapannya, setelah adanya klarifikasi nanti, perbaikan
DPS dapat segera dilakukan secara intensif mengingat betapa singkatnya waktu
perbaikan sehingga dengan demikian akan melahirkan DPT Pilgub Lampung 2018 yang
valid dan reliabel.(***)