Pria Beristri Empat Ini Pacari dan Cabuli Pelajar

LAMPUNG TIMUR, KATALAMPUNG.COM – Dengan menyamar, tim Tekab 308 Polsek Sukadana Polres Lampung Timur meringkus tersangka kasus persetubuhan, pencabulan terhadap anak dibawah umur dan melarikan perempuan dibawah umur, Eka Darmawan alias Wawan (27) pada Selasa 27 Maret 2018 pukul 18.00 WIB.

Pria Beristri Empat Ini Pacari dan Cabuli Pelajar
Sumber foto: Polda Lampung

Ironisnya, korban NK (17) terhitung baru hitungan hari kopi darat dengan tersangka setelah kurang dari sebulan membina hubungan via media sosial.

Kurang sebulan berkenalan dan jadi pasangan kekasih via media sosial, korban NK yang masih pelajar dibawa kabur. Tersangka Eka Darmawan alias Wawan diringkus. Terungkap soal status Wawan sebagai suami dari empat istri.

"Awalnya pacaran via medsos lalu bertemu langsung karena ternyata desanya bertetangga. Selasa 20 Maret 2018 kemarin, tersangka datang ke rumah menjemput korban yang akan diperkenalkan kepada orangtuanya. Pamit langsung ke orangtua korban dan diijinkan," kata Kapolsek Abdul Mutolib mengawali pemaparannya di Mapolsek Sukadana, Rabu, 28 Maret 2018.

Malam berganti hari, korban tak kunjung kembali. Ayah korban, Sukimin, resah setelah pencarian tidak membawa hasil akhirnya melapor ke Polsek Sabtu, 24 Maret 2018. Anggota Tekab 308 bergerak. Selasa, 27 Maret 2018 terendus posisi tersangka berkat informasi masyarakat.

Khawatir tersangka kembali hilang, strategi menebar umpan dipasang. Anggota Tekab 308 menyamar dan berhasil memancing tersangka keluar dari persembunyian. Warga Desa Jadimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur itu pasrah diringkus di jalan raya Desa Banjarejo Kecamatan Batanghari. 

Pria Beristri Empat Ini Pacari dan Cabuli Pelajar
Foto: Tersangka Eka Darmawan alias Wawan. Sumber foto: Polda Lampung

"Tersangka kami periksa. Akhirnya ngaku korban 'dititipkan' di rumah saudaranya di Desa Badran Sari Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka juga mengakui selama seminggu membawa kabur, korban sudah disetubuhi lima kali. Sedihnya, tersangka sudah berstatus suami dari empat istri," urai Mutolib detail didampingi Kanitreskrim Bripka Yadi Sumaryanto.

Bersama tersangka diamankan satu unit motor Honda Beat bernopol BE 4489 PV milik korban, pakaian dalam korban, pakaian yang dikenakan korban dan selembar seprai hijau. Ia diancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 332 ayat (1) KUHP.(hpl/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.