Pria Beristri Empat Ini Pacari dan Cabuli Pelajar
![]() |
Sumber foto: Polda Lampung |
Ironisnya, korban NK (17) terhitung baru hitungan hari kopi darat dengan tersangka setelah
kurang dari sebulan membina hubungan via media sosial.
Kurang sebulan berkenalan dan jadi pasangan kekasih via
media sosial, korban NK yang masih pelajar dibawa kabur. Tersangka Eka Darmawan
alias Wawan diringkus. Terungkap soal status Wawan sebagai suami dari empat
istri.
"Awalnya pacaran via medsos lalu bertemu langsung
karena ternyata desanya bertetangga. Selasa 20 Maret 2018 kemarin, tersangka
datang ke rumah menjemput korban yang akan diperkenalkan kepada orangtuanya.
Pamit langsung ke orangtua korban dan diijinkan," kata Kapolsek Abdul
Mutolib mengawali pemaparannya di Mapolsek Sukadana, Rabu, 28 Maret 2018.
Malam berganti hari, korban tak kunjung kembali. Ayah
korban, Sukimin, resah setelah pencarian tidak membawa hasil akhirnya melapor
ke Polsek Sabtu, 24 Maret 2018. Anggota Tekab 308 bergerak. Selasa, 27 Maret
2018 terendus posisi tersangka berkat informasi masyarakat.
Khawatir tersangka kembali hilang, strategi menebar
umpan dipasang. Anggota Tekab 308 menyamar dan berhasil memancing tersangka
keluar dari persembunyian. Warga Desa Jadimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten
Lampung Timur itu pasrah diringkus di jalan raya Desa Banjarejo Kecamatan
Batanghari.
![]() |
Foto: Tersangka Eka Darmawan alias Wawan. Sumber foto: Polda Lampung |
"Tersangka kami periksa. Akhirnya ngaku korban 'dititipkan' di rumah saudaranya di Desa
Badran Sari Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka juga mengakui
selama seminggu membawa kabur, korban sudah disetubuhi lima kali. Sedihnya,
tersangka sudah berstatus suami dari empat istri," urai Mutolib detail
didampingi Kanitreskrim Bripka Yadi Sumaryanto.
Bersama tersangka diamankan satu unit motor Honda Beat
bernopol BE 4489 PV milik korban, pakaian dalam korban, pakaian yang dikenakan
korban dan selembar seprai hijau. Ia diancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor
35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak serta Pasal 332 ayat (1) KUHP.(hpl/dde)