Kementarian Agama Cabut Izin Operasional Empat Penyelenggara Umroh
![]() |
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali (berpeci) saat memberikan keterangan kepada para awak media |
Tiga travel diantaranya karena telah terbukti gagal
memberangkatkan Jemaah, sementara Interculture
tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai PPIU setelah bank garansinya
disita pihak kepolisian, terkait kasus First
Travel.
SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing
pihak melalui Kanwil Kemenag setempat.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah
(PHU) Nizar Ali mengatakan, penyelenggara umrah tetap diwajibkan untuk memenuhi
hak jemaah walaupun izin mereka telah dicabut.
“Meski izin biro travel tersebut sudah dicabut, tidak
langsung serta merta mengugurkan kewajibannya kepada jemaah. Biro travel tetap
memiliki kewajiban terkait hak-hak jemaah baik yang akan berangkat maupun yang
batal berangkat," kata Nizar Ali sebagaimana dilansir dari laman resmi
Kemenag, Selasa (27/03).
Menurutnya, kewajiban biro travel dalam memenuhi
kewajibannya telah jelas tertuang dalam SK yang dikirimkan Kemenag kepada biro
travel. Dalam SK tersebut, tertuang bahwa biro perjalan umrah tetap memiliki
kewajiban untuk memenuhi hak-hak kepada jemaah, baik yang ingin berangkat
maupun yang tidak.
"Biro travel yang bersangkutan bisa mengalihkan
keberangkatan jemaahnya melalui mitra dan asosiasi travel umrah," kata
Nizar.(dbs)