Kementerian Keuangan Rumuskan Regulasi Pajak E-Commerce

KATALAMPUNG.COM - Bisnis e-commerce di Indonesia telah memasuki tahapan baru. Kemajuan teknologi dalam bidang perdagangan e-commerce ini bukan hanya tumbuh sangat pesat di Indonesia, namun juga ekosistem yang menyertainya akan meningkat pesat. 

Kementerian Keuangan Rumuskan Regulasi Pajak E-Commerce


Ekosistem yang menyertai bisnis inti e-commerce ini perlu dijaga, sehingga dapat sepenuhnya mendukung bisnis e-commerce. Contohnya adalah bisnis jasa pengiriman barang, jasa pengiriman uang, jasa pembuatan aplikasi dagang, dan lain-lain.

Demikian disampaikan oleh Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebagaimana dilansir dari Media Keuangan Maret 2018. Menurutnya, Kebijakan pemerintah terkait e-commerce ini juga perlu terintegrasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau saling menegasikan.

“Untuk itu, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan beberapa kementerian lainnya untuk merumuskan regulasi pajak e-commerce yang nantinya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Contoh kasus, pembelian barang dari luar negeri via e-commerce. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak hanya mengatur keabsahan transaksinya, tapi perlu juga mengatur bagaimana perlakuan barang tersebut ketika memasuki wilayah pabean Indonesia sampai dengan barang tersebut diterima pembelinya,” tulis Nufransa.

Dengan semakin meningkatnya transaksi e-commerce ini, kata Nufransa, banyak pihak yang mulai menyadari pentingnya sebuah kebijakan dan informasi yang menyeluruh, agar industri ini dapat tumbuh berkembang. Dimulai dari pendataan transaksi nilai dan volume perdagangan e-commerce oleh Badan Pusat Statistik di awal Januari 2018.

Pendataan ini akan memperkuat basis data pengambilan keputusan dalam kebijakan e-commerce. Selanjutnya, tentu para pelaku e-commerce berharap agar kebijakan yang dikeluarkan tidak akan menghambat pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia.

“Sebenarnya yang pemerintah pastikan adalah bahwa pajak yang terutang melalui transaksi konvensional dan pajak yang terutang melalui transaksi e-commerce telah dipungut sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sehingga, pedagang yang berjualan secara konvensional ataupun melalui e-commerce sama-sama telah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, konsumen yang berbelanja melalui pedagang konvensional ataupun e commerce juga dikenakan pajak yang sama.

Dalam perkembangannya, pemerintah akan melakukan pengaturan terkait tata cara pemungutan pajak yang terutang di industri e-commerce. Tidak ada perbedaan tarif pajak yang dikenakan atas transaksi melalui e-commerce dengan transaksi melalui cara konvensional.

Pemerintah hanya mengatur agar pedagang yang berjualan melalui e-commerce menyetorkan sebagian kecil pajak yang terutang dari transaksi tersebut (PPN dan PPh). Dengan demikian, pajak yang disetorkan dapat dihitung sebagai kredit pajak.

“Apapun kebijakan yang diambil pemerintah untuk bisnis e-commerce, perlu sosialisasi yang baik agar kebijakan ini dapat diterima. Pola komunikasi yang intensif dan melibatkan pihak pelaku bisnis e-commerce, dapat meminimalisasi gejolak dan resistensi terhadap kebijakan e-commerce,” tutup Nufransa.(mku/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.