LPAI Lampung Timur Minta Paslon Tak Libatkan Anak-anak Pada Pilgub Lampung 2018
"Saya
sangat mengecam dengan adanya kegiatan kampanye yang masih saja melibatkan
anak-anak di bawah umur. Hal ini sesuai dengan
UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 16 dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang pemilu, dalam dua Undang-undang tersebut, tegas larangan untuk tidak
melibatkan anak-anak di bawah umur dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak
pilih. Termasuk di dalamnya anak-anak," kata Rini geram.
Rini
melanjutkan, melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye itu pun
tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kalau
mengacu pada Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Perlindungan Anak itu jelas,
akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta ,"
dan yang diajak untuk kampanye itu adalah orang yang berhak untuk memilih,
bukan anak-anak," tegas Rini.
Lebih
jauh Rini menguraikan jika sikap tegas Panwas Kabupaten Lampung Timur layak
dipertanyakan karena hal tersebut sudah jelas melanggar undang undang pemilu
dan tidak sesuai dengan pakta integritas yang dibuat oleh Bawaslu Propinsi
Lampung yang ditandatangani oleh mereka sendiri.
"Di
atas sudah saya jelaskan undang-undang tentang pemilu tersebut. Nah, pertanyaannya
jika Panwaskab Lampung Timur memahami Undang-Undang Pemilu maka kenapa
keterlibatan anak di bawah di bawah umur tidak menjadi suatu pelanggaran yang
harusnya segera ditindaklanjuti dengan tegas dan sesuai dengan hukum dan
perundang-undangan yg berlaku di Indonesia," terang Rini.
Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra