LPAI Lampung Timur Minta Paslon Tak Libatkan Anak-anak Pada Pilgub Lampung 2018

LAMPUNG TIMUR, KATALAMPUNG.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur Rini Mulyati meminta  Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub Lampung 2018 untuk tidak melibatkan anak-anak dalam politik praktis. Menurut pantauannya, dari beberapa kampanye yang sudah dilakukan oleh beberapa paslon gubernur di Kabupaten Lampung Timur kerap melibatkan anak-anak.


LPAI Lampung Timur Minta Paslon Tak Libatkan Anak-anak Pada Pilgub Lampung 2018


"Saya sangat mengecam dengan adanya kegiatan kampanye yang masih saja melibatkan anak-anak di bawah umur. Hal ini sesuai dengan  UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 16 dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dalam dua Undang-undang tersebut, tegas larangan untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. Termasuk di dalamnya anak-anak," kata Rini geram.

Rini melanjutkan, melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye itu pun tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014  tentang Perlindungan Anak.

"Kalau mengacu pada Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Perlindungan Anak itu jelas, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta ," dan yang diajak untuk kampanye itu adalah orang yang berhak untuk memilih, bukan anak-anak," tegas Rini.

Lebih jauh Rini menguraikan jika sikap tegas Panwas Kabupaten Lampung Timur layak dipertanyakan karena hal tersebut sudah jelas melanggar undang undang pemilu dan tidak sesuai dengan pakta integritas yang dibuat oleh Bawaslu Propinsi Lampung yang ditandatangani oleh mereka sendiri.

LPAI Lampung Timur Minta Paslon Tak Libatkan Anak-anak Pada Pilgub Lampung 2018


"Di atas sudah saya jelaskan undang-undang tentang pemilu tersebut. Nah, pertanyaannya jika Panwaskab Lampung Timur memahami Undang-Undang Pemilu maka kenapa keterlibatan anak di bawah di bawah umur tidak menjadi suatu pelanggaran yang harusnya segera ditindaklanjuti dengan tegas dan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yg berlaku di Indonesia," terang Rini.

Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra
Diberdayakan oleh Blogger.