Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Loket Bus
KATALAMPUNG.COM -
Tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara
meringkus seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi saat sedang menunggu di
loket bus, Selasa, 6 Maret 2018 sekitar pukul 17.30 WIB.
Foto: Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Polisi. Sumber Foto: Polda Lampung |
Tersangka Lendra Saputra
(29) merupakan hasil pengembangan dari penindakan yang dilakukan Satresnarkoba
sebelumnya.
Jejak wiraswasta yang nyambi jadi pengedar ini terendus sedang
berada di Loket Bus Puspa Jaya di Jalan RPN Kelapa Tujuh berkat bantuan
informasi dari masyarakat.
Tim operasional bergerak
memastikan dan benar saja, warga Jalan Raden Intan Keluraham Kota Alam
Kecamatan Kotabumi Selatan itu terlihat sedang menunggu diloket.
Tim langsung
bertindak, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti saat menyadari dirinya
sudah dikepung anggota.
Dari tubuh tersangka
ditemukan empat puluh butir pil ekstasi dengan logo Nike dipermukaannya.
Kemudian sebutir pil ekstasi berlogo Omega. Terakhir, dua paket kecil sabu siap
pakai.
Tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya langsung dibawa ke
Mapolres untuk pemeriksaan selanjutnya.
Sumber:
Polda Lampung