Sat Reskrim Polres Lamtim Amankan Pemburu Rusa
KATALAMPUNG.COM -
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur menangkap 2 orang pemburu rusa asal
Kecamatan Way Bungur, masing-masing berinisial RU (47) dan US (55), Senin
(05/03/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat
Reskrim AKP Sandy Galih mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra
Erlianto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat
bahwa telah terjadi tindak pidana perburuan satwa dilindungi di area Taman
Nasional Way Kambas (TNWK).
"Mereka
kami tangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing, di wilayah Kecamatan
Way Bungur," ujarnya.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan, dari tersangka RU berupa 1 bungkus
plastik transparan berisikan kulit rusa seberat sekitar 1 kg, 1 bungkus plastik
warna merah berisikan daging rusa seberat sekitar 1 kg, 1 buah tengkorak kepala
berikut tanduk rusa, 2 jaring burung warna hijau, 5 utas tali tambang warna
hijau merah, dan 1 helai celana panjang warna hitam.
Sementara
dari tersangka US, barang bukti antara lain berupa 2 kg daging rusa yang
terbungkus dalam satu plastik bening berukuran sedang, 1 bilah senjata tajam
jenis golok dengan gagang berwarna abu-abu berikut sarung golok yang terbuat
dari kayu berwarna coklat.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 40 Ayat (2) UU RI No.05/1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 21 Ayat
(2) huruf a, b dan Pasal 33 Ayat (3) UU RI No.05/1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saat
ini, tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk
proses hukum lebih lanjut," imbuh AKP Sandy galih.
Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra