Tempo Sepuluh Jam, Lima Tersangka Penyalahguna dan Pengedar Sabu Diringkus
KATALAMPUNG.COM -
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung secara berturut-turut dalam jangka waktu
sepuluh jam meringkus lima penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Lima
tersangka tersebut diringkus dari lokasi berbeda pada Jumat dan Sabtu, 9 - 10
Maret 2018.
Foto: Para pelaku penyalahguna dan pengedar sabu serta barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, Senin (12/3). Sumber: Polda Lampung |
Kelimanya
terdiri dari dua perempuan dan tiga pria (dua diantaranya berstatus Pegawai
Negeri Sipil) yang sudah tergolong sering kumpul bersama untuk pesta sabu. Dari
kelimanya disita BB sabu dengan berat total 5,5 gram, uang tunai Rp1,5 juta,
lima unit ponsel berbagai merk dan dua kendaraan bermotor.
Baca Juga: Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Loket Bus
Baca Juga: Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Loket Bus
Upaya
cepat penindakan dan pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Bandar
Lampung terhadap lima tersangka penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu
terungkap saat Ekspos penindakan yang dipimpin Kapolresta Kombes Murbani Budi
Pitono yang didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Ali Muhaidori, Senin 12 Maret
2018.
"Diawali
pada Jumat, 9 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satresnarkoba Polresta
Bandar Lampung mengamankan dua perempuan penyalahguna narkotika jenis sabu di
Jalan Tirtaria Gang Mawar 4 Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng,
Bandar Lampung, berinisial OK dan NC," kata Kapolresta Kombes Murbani Budi
Pitono mengawali penjelasannya seputar kronologis penindakan tersebut di
Mapolresta.
OK
dan NC 'bernyanyi', tim bergerak lagi
dan tiga jam kemudian meringkus Heldi Gunawan alias Kimsun (34) dari sebuah
kamar hotel. Dari kantong celana pengedar warga Jalan Hi Batam Gang Masjid Nomor
18 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, ini disita 25 paket sabu hemat
pakai dengan berat total lima gram.
Informasi
dari Kimsun menjadi dasar tim meringkus Agus Kurniawan (35) dari sebuah hotel
sekitar pukul 23.30 WIB. Dari kantong celana bagian depan yang dikenakan PNS
warga Jalan Imam Bonjol Nomor 339 Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung
Karang Barat, itu disita satu paket sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus
kertas timah rokok.
Baca Juga: Curi Ayam Bangkok, Dua Pemuda Diamankan
Baca Juga: Curi Ayam Bangkok, Dua Pemuda Diamankan
"Tim
bergerak lagi, Sabtu, 10 Maret 2018 sekitar pukul 01.30 WIB kembali diringkus
satu orang lagi yakni AWU (Andhika Widya Utama, 32). Dari PNS warga Jalan
Cendana Gang Kenari 5 Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng,
Bandar Lampung, disita satu unit ponsel dan uang tunai Rp1,5 juta," lanjut
Murbani.
Pengembangan
masih terus dilakukan untuk mengungkap asal dan jaringan lain dari para
tersangka.
Sumber: Polda Lampung