Tingkatkan Perlindungan Anak dan Perempuan di Lampung, Ridho-Bachtiar Keluarkan Empat Pergub
KATALAMPUNG.COM –
Guna peningkatan perlindungan anak dan perempuan, Pemerintah Provinsi Lampung
di bawah kepemimpinan Ridho-Bachtiar mengeluarkan empat regulasi Peraturan
Gubernur (Pergub).
Ilustrasi. Sumber: kabari.co |
“Nasib perempuan dan anak
telah dilindungi oleh sedikitnya 4 peraturan Gubernur," tegas Aktivis
Perempuan Lampung Dyah D. Yanti.
Menurutnya, jika ada berita palsu (hoax) tentang nasib perempuan di Lampung yang menyudutkan seseorang, harus dikaji terlebih dahulu.
Sebab di Lampung ini,
telah ada regulasi yang melindungi perempuan. Ia menyerukan untuk melawan hoax
terkait nasib perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Empat regulasi tersebut antara
lain Peraturan Gubernur Lampung No.34 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah
Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di
Provinsi Lampung.
Kedua; Keputusan Gubernur Lampung No: G/519/II.12/HK/2016
tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
dan Anak dalam Konflik Sosial di Provinsi Lampung.
Ketiga; Keputusan Gubernur
Lampung No: G/301/VII.01/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan
Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung.
Keempat; Keputusan
Gubernur Lampung No: G/302/VII.01/HK/2017 tentang Rencana Aksi Daerah
Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung tahun 2017. Regulasi ini mengacu
pada Perpres Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan
Pemberdayaan Perempuan Dalam Konflik Sosial.
Keberadaan 4 regulasi yang
melindungi perempuan tersebut, menurut Aktivis Perempuan ini karena kepedulian
Muhamamd Ridho Ficardo terhadap masa depan perempuan dan anak di Provinsi
Lampung. Hal tersebut dibutktikan Ridho dengan melindungi perempuan dan anak
dalam regulasi yang dibuatnya.(dde/tim)